JAKARTA (IndoTelko) Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya pemberantasan konten judi online melalui kolaborasi antar lembaga.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi salah satu ujung tombak dalam pengawasan ruang digital agar terbebas dari konten ilegal tersebut.
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kementerian Komdigi mengklaim telah memutus akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah menegakkan regulasi dan menjaga keamanan siber masyarakat.
Namun, di tengah keberhasilan tersebut, muncul ancaman baru berupa penipuan yang mengatasnamakan kementerian. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi masyarakat terkait judi online.
“Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi, karena kami tidak pernah meminta data pribadi,” ujar Alexander Sabar.
Ia menanggapi adanya laporan dari sebuah instansi yang menerima telepon dari orang yang mengaku pegawai Kementerian Komdigi dan meminta data pemain judi online.
Selain itu, terdapat laporan dari masyarakat yang juga menerima telepon serupa dan dituduh sebagai pemain judi online oleh penelepon tersebut.
Ia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Komdigi terbatas pada pemutusan akses konten ilegal, sedangkan tindakan hukum seperti penindakan rekening terkait judi dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk polisi, PPATK, BI, dan OJK.
“Kami hanya melakukan pemutusan akses konten judi online. Untuk penindakan hukum, kami bekerja sama dengan instansi terkait,” jelasnya.
Alexander Sabar juga mengingatkan bahwa pemain judi online sebaiknya dipandang sebagai korban yang perlu mendapatkan bantuan untuk keluar dari kecanduan, bukan sebagai pelaku kejahatan. Ia menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan edukasi dan literasi digital tentang bahaya judi online melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.(ak)