JAKARTA (IndoTelko) TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk jangka waktu pelaksanaannya.
Kedua perusahaan juga mengajukan usulan penyesuaian terbatas terhadap redaksional serta periode penyampaian data terkait hal tersebut.
Pengumuman ini disampaikan dalam sidang kedua terkait Penilaian Menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 di kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso dan dihadiri anggota majelis Aru Armando serta Gopprera Panggabean.
Pada sidang sebelumnya, 27 Mei 2025, KPPU melalui penilaian menyeluruh menyatakan bahwa akuisisi TikTok Nusantara terhadap Tokopedia berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar secara signifikan dan menyebabkan kenaikan harga.
Selain itu, penilaian menunjukkan adanya efek jaringan yang besar dan potensi praktik tying atau bundling yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha lain. Sebagai tanggapan, KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi kedua perusahaan.
Dalam sidang terbaru, TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruh persetujuan bersyarat tersebut dan mengajukan penyesuaian redaksional serta periode pelaporan data.
Penyesuaian ini bertujuan memperjelas isi persetujuan, meningkatkan efisiensi administratif, dan memudahkan pelaksanaan, khususnya terkait opsi metode pembayaran, logistik, promosi di platform lain, serta jangka waktu pelaporan.
Meskipun menyetujui sebagian besar usulan, kedua perusahaan menolak sebagian dari usulan tersebut dan penyesuaian jangka waktu pelaksanaan.
Menanggapi hal ini, Investigator KPPU tetap pada rekomendasinya dan tidak melakukan perubahan terhadap redaksional laporan hasil penilaian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi akan mengagendakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap TikTok Nusantara dan Tokopedia dalam sidang pada Selasa, 17 Juni 2025, guna mendapatkan penjelasan terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.(ak)