telkomsel halo

Pengguna senang regulator respons permintaan aturan SMS Penawaran

09:26:54 | 24 Sep 2020
Pengguna senang regulator respons permintaan aturan SMS Penawaran
JAKARTA (IndoTelko) - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) antusias dengan rencana Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang akan mengatur SMS Penawaran ke pelanggan seluler.

“Kita apresiasi respon positif dari BRTI. Semoga diskusi ini nantinya akan membuahkan regulasi yang positif juga untuk masyarakat khususnya konsumen pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia," ungkap Ketua KKI David Tobing.

Menghadapi pertemuan tersebut, KKI telah menyiapkan usulan-usulan yang akan diajukan dan dibahas dengan BRTI beberapa diantaranya, yaitu adanya hak konsumen untuk memberikan persetujuan apakah mau menerima segala bentuk sms penawaran dari operator maupun pihak yang bekerjasama dengan operator (option in).

Misalnya untuk pasca bayar dengan menandai persetujuan dalam formulir cetak  dan pra bayar melalui formulir digital. Untuk pra bayar dengan memberikan persetujuan melalui aplikasi maupun bersamaan pada saat melakukan regiatrasi nomor seluler.

Adanya hak dari konsumen untuk membatalkan persetujuan menerima sms yang sebelumnya telah diberikan (option out).

Adanya pengaturan batas waktu pengiriman sms penawaran kepada konsumen yang sebelumnya telah menyetujui menerima sms, misalnya terbatas pada jam kerja, yaitu Hari Senin s.d. Jumat pada pukul 08.00 s.d.18.00 sementara Hari Sabtu, Hari Minggu dan hari libur dikecualikan.

Adanya pengaturan tentang konten sms penawaran yang boleh diberikan kepada konsumen yang telah menyetujui menerima sms, misalnya terbatas pada sms penawaran produk makanan dan minumen, dsb.(tergantung pilihan konsumen).

Adanya pengaturan tentang penjualan kartu prabayar yang benar-benar bersih dari sms penawaran, misalnya tidak boleh menjual kartu prabayar yang didalamnya sudah ada kerjasama dengan merchant tertentu.

Adanya aturan tentang kewajiban operator untuk menyediakan unit kerja khusus yang responaif dalam menerima pengaduan tentang sms penawaran maupun sms lain yang mengandung niat penipuan, judi, pornografi dll.

Misalnya Unit khusus ini harus bisa melayani pengaduan konsumen melalui sarana customer service, telepon, SMS, WA,  email, aplikasi dan sarana media lainnya.

“Kita berharap usulan-usulan diatas dan hal-hal lain yang penting bisa dituangkan dalam aturan tertulis sehingga menjadi pedoman bagi pelaku usaha jasa telekomunikasi (operator). Disisi lain, kami meyakini bahwa pengaturan ini menjadi angin segar bagi pembentukan regulasi yang berorientasi pada masyarakat konsumen,” tegas David

Menurutnya, pemilik perusahaan telekomunikasi yang mayoritas perusahaan asing tidak akan keberatan dengan pengaturan ini karena di negara mereka aturan tentang pengiriman sms penawaran sudah diterapkan dengan ketat.

Secara terpisah, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna memaparkan untuk saat ini ada dua jenis SMS diterima pelanggan seluler, yaitu yang berkaitan langsung yang dimiliki pelanggan dan yang tidak berkaitan dengan layanan yang dimiliki pelanggan.

SMS yang berkaitan langsung dimiliki pelanggan, seperti pesan singkat isinya mengingatkan bahwa masa laku SIM card prabayar pelanggan sudah hampir jatuh tempo atau masa berlaku kuota paket mau berakhir.

Sedangkan, SMS yang tidak berkaitan langsung, misalnya penawaran paket data, kuota baru, top up, dan sebagainya. Berdasarkan dua jenis SMS ini dan memperhatikan kepentingan pelanggan, misalnya privasi dan kenyamanan pelanggan.

Dikatakannya, ada regulasi eksisting antara lain Peraturan Menteri no.9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year