telkomsel halo

UU Perlindungan Data perlu atur masalah sanksi

05:37:14 | 26 Apr 2020
UU Perlindungan Data perlu atur masalah sanksi
Kristiono
JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengusulkan dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu diatur secara tegas mengenai sanksi baik pidana maupun administratif.

"Pengaturan sanksi perlu diperhitungkan, karena merujuk ke beberapa negara, ada negara yang tidak memberi sanksi pidana, ada yang memberikan sanksi pidana. Sanksi pidana pun hanya berupa denda, bukan kurungan penjara," papar Ketua Umum Mastel Kristiono dalam Webinar MASTEL dan Cyber Law Center Fakultas Hukum UNPAD Berjudul Kesiapan Menyambut UU Perlindungan Data, belum lama ini.

Dijelaskannya, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat diperlukan karena Pemerintah dan industri membutuhkan data untuk meng-create produk dan layanan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Sehingga data menjadi sangat penting dan Karena itu harus dilindungi. "Perlu menjadi perhatian bahwa kualitas perlindungan data yang baik akan menaikkan kepercayaan dan menaikkan daya saing bangsa," katanya.

Ditambahkannya, dalam UU PDP nantinya penting ada lembaga independen, selain sebagai channeling saat terjadi dispute, juga melakukan pengawasan, assessment, koordinasi, dan lainnya.

Diingatkannya, mengenai kesiapan UMKM dalam hal legal compliance terhadap UU Perlindungan Data perlu mendapat perhatian karena mayoritas penyedia aplikasi dan industri online adalah UMKM.

Disarankannya, perlunya memperhatikan pasal transisi, agar tidak terjadi kekagetan di masyarakat dan perlu pula mengantisipasi hal-hal yang dapat timbul oleh adanya pasal-pasal karet. Selain itu perlu memperhatikan aspek socio-cultural dalam menyusun UU perlindungan privacy karena setiap bangsa memiliki latar belakang socio-cultural yang berbeda.

Lebih lanjut dikatakannya, hingga kini Indonesia belum memiliki renstra big data nasional yang mencakup data dari internet publik dan Pemerintahan elektronik.

Presiden sudah menyampaikan pidato tentang pentingnya menjaga kedaulatan data dan pemanfaatan big data Nasional ini untuk pembangunan Indonesia. Dan di tataran kebijakan dan rencana implementasinya, Pemerintah telah menerbitkan Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE dan Perpres 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Kedua Perpres ini adalah untuk menata-kelola data di lingkup pemerintahan berbasis elektronik.

Sedangkan untuk big data yang berlalu-lalang di dalam jaringan internet publik, hingga saat ini belum ada diskusi tentang strategi Nasional untuk pemanfaatan data sebagai the new oil dalam pembangunan ekonomi digital nasional.

"Kondisi yang diilustrasikan oleh MASTEL ini diharapkan dapat terakomodasi di dalam RUU Perlindungan Data. Bagaimana era baru big data yang terjadi pada industri, pada masyarakat, dan pada pemerintahan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Indonesia melalui UU," tutupnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year