telkomsel halo

Pemerintah akan berikan insentif bagi industri telekomunikasi hadapi dampak Covid-19

13:50:02 | 18 Apr 2020
Pemerintah akan berikan insentif bagi industri telekomunikasi hadapi dampak Covid-19
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah berencana menambah 11 sektor yang mendapatkan insentif perpajakan untuk menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). 

Beberapa di antaranya adalah minyak dan gas bumi, kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, hingga telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, sektor tambahan ini akan mendapatkan insentif perpajakan sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

"Insentifnya sama, namun sektor diperluas," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (17/4).

Dalam regulasi terdahulu, pemerintah mengatur empat insentif pajak. Di antaranya, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 untuk pekerja yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 200 juta dalam setahun. Selain itu, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengruangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Terakhir, pemerintah mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Salah satu indikatornya, dalam menyampaikan SPT Masa PPN, lebih bayar restitusinya maksimal Rp 5 miliar. Semua insentif ini masih difokuskan pada sektor manufaktur.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pemerintah juga sedang mengkaji 639 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor yang akan mendapatkan tambahan insentif.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) telah mengirimkan surat ke Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, serta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta untuk memperhatikan industri telekomunikasi di tengah pandemi Covid-19.     

"Kita minta nya gak banyak, yang paling mudah saja penundaan, kalau penundaan kan cukup dari Peraturan Menteri (PM) saja. Tetapi kalau dapat relaksasi tentu bersyukur. Alhamdulillah surat kita ke Menkoperekonomian dan di teruskan ke Kemenkeu dijawab, ada 5 KBLI yang kita ajukan semoga dikabulkan," katanya.

APJII dan APJATEL meminta kepada pemerintah untuk turut serta meringankan beban industri telekomunikasi di masa-masa sulit ini. Harapan besarnya adalah agar pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait dengan penangguhan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) untuk periode 2019 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2020 ini.

Anggota DPR RI Komisi I, Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan pemerintah perlu mempertimbangkan insentif perpajakan bagi industri telekomunikasi. Sebab, industri ini telah membantu pemerintah dalam menjalankan program belajar dan bekerja dari rumah.

"Saya setuju. Karena kita pun meminta bantuan industri untuk memberikan diskon bandwidth untuk rakyat, karena banyak pekerjaan sekolah ataupun kantor dibawa ke rumah. Pemerintah saya rasa perlu mengakomodir hal ini sebagai stimulus win-win solution di saat darurat. Dan saya apresiasi juga dukungan industri telekomunikasi," jelasnya. 

Dia pun mengatakan, sangat mengapresiasi bila pemerintah mengabulkan insentif perpajakan kepada industri telekomunikasi. "Sangat diapresiasi bila pemerintah memberikannya," ungkapnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year