telkomsel halo

Pemerintah akan blokir IMEI Ponsel dengan skema Whitelist

09:41:50 | 29 Feb 2020
Pemerintah akan blokir IMEI Ponsel dengan skema Whitelist
Ismail
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah akhirnya memilih skema Whitelist untuk menerapkan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler (Ponsel) mulai 18 April mendatang.

Hal itu diputuskan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, dan seluruh operator seluler, pada Jumat (28/2).

Dalam sistem preventif (whitelist) apabila ponsel yang akan dibeli masyarakat tidak mengeluarkan sinyal maka masyarakat jangan membelinya karena perangkat telekomunikasi tersebut merupakan perangkat ilegal. Dengan cara ini maka tidak akan ada masyarakat yang dirugikan akibat diblokir perangkatnya setelah membayar HP yang dibelinya.

Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (SDPPI) Kominfo Ismail MT menyampaikan pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

"Pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Pastikan untuk kritis dan cerdas (Know Your Mobile) dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui took maupun online," sarannya.

Dikatakannya, regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual.

Masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan.

"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT," simpulnya.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year