telkomsel halo

Awas, data pribadi jangan diumbar!

04:09:48 | 21 Nov 2019
Awas, data pribadi jangan diumbar!
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan pentingnya pendidikan literasi untuk masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak lain.  

"Kita perlu memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak pernah memberikan data-data pribadi kita kepada siapapun kecuali memang kita punya tujuan misalnya buka rekening atau apapun yang terpercaya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti kemarin.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja namun juga dunia bisnis dan lembaga swadaya masyarakat di bidang literasi digital. "Menjaga keamanan data pribadi merupakan hal yang sangat penting karena saat ini data merupakan aset yang bernilai tinggi," tandasnya.

Niken meminta agar masyarakat yang sudah memahami pentingnya menjaga data pribadi untuk menyebarkan pengetahuan tersebut kepada yang belum mengerti. "Kita harus aware tidak hanya pada diri kita sendiri tapi kita membantu masyarakat untuk melindungi data pribadi kita," katanya.

Niken menjelaskan bahwa Kominfo telah menjalin kerja sama dengan berbagai komunitas untuk menyadarkan masyarakat dalam menjaga data pribadinya.

"Kominfo juga melakukan berbagai edukasi, literasi digital bekerja sama dengan Siberkreasi, dengan Relawan TIK, dan berbagai kalangan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi bagi masyarakat," paparnya.

Berkaitan dengan payung hukum dalam perlindungan data pribadi, Sekjen Kementerian Kominfo menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR untuk dibahas. Meskipun demikian, Sekjen Niken menegaskan untuk sementara saat ini pemerintah telah memiliki peraturan untuk melindungi data pribadi masyarakat.

"Berupa Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," tuturnya.  

Kebijakan Privasi
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Mariam F Barata menekankan pentingnya membaca kebijakan privasi yang biasanya harus disetujui pengguna sebelum dapat menggunakan suatu aplikasi atau platform.

Mariam menyadari bahwa susunan kalimat yang rumit dan penyajian yang tidak menarik membuat pengguna enggan untuk membaca dan memahaminya. "Kita kadang-kadang yes aja deh," kata Mariam.

Ditekankannya, masyarakat berkewajiban menjaga data pribadinya masing-masing. Selain itu ia juga meminta agar masyarakat tidak dengan mudah membagikan informasi di media sosial karena dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mariam juga menegaskan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi penting untuk segera disahkan dalam rangka melindungi data pribadi masyarakat.

"Ini ada regulasinya yang mengatur bahwa siapapun yang meminta data pribadi pada orang itu harus dirahasiakan, harus dilindungi, tidak boleh disebarkan," tegasnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year