telkomsel halo

Minta operator stop layanan kala Nyepi, Kominfo dianggap langgar aturan

10:24:00 | 11 Mar 2019
Minta operator stop layanan kala Nyepi, Kominfo dianggap langgar aturan
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diingatkan tak memiliki aturan terkait pengehntian layanan telekomunikasi terkait hari keagamaan sehingga disarankan untuk memperbaiki administrasi hal tersebut di masa mendatang.

"Saya mau mengingatkan kalau permintaan Kominfo ke semua operator telekomunikasi menindaklanjuti Seruan Bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali dalam Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun 2019 yang berlangsung tanggal 7 Maret 2019 lalu itu jika merujuk aturan yang ada tidak ada. Baiknya mulai disusun dasar hukum yang jelas agar semuanya tak tergantung siapa yang menjabat di posisi Menkominfo ke depannya," saran Sekjen Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB (PIKERTI-ITB) M Ridwan Effendi di Jakarta, Senin (11/3).

Diungkapkannya, jika merujuk kepada Undang-undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi tak mengatur soal penghentian layanan karena permintaan acara Keagamaan.

"Himbauan yang dilakukan Kominfo sejak era Rudiantara sebagai Menkominfo ini tanpa ada dasar hukumnya, bahkan di regulasinya menyatakan tidak boleh dengan sengaja menganggu jalannya layanan komunikasi. Ini bisa menjadi preseden bagi pemeluk agama lain meminta hal yang sama. Misalnya, kaum muslimin di Aceh meminta selama sholat Jumat layanan internet dimatikan atau selama puasa Ramadan tak ada internet," jelasnya.

Sebelumnya, Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019.  

Dalam seruan itu diminta seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA sampai dengan 8 Maret 2019, pukul 06.00 WITA, dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year