telkomsel halo

Pemain mata uang kripto makin optimistis dengan ada regulasi

11:53:55 | 02 Jan 2019
Pemain mata uang kripto makin optimistis dengan ada regulasi
JAKARTA (IndoTelko) - Pemain mata uang kripto atau virtual (cryptocurrency) makin optimistis dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR 99 TAHUN 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto pada 20 September 2018. 

"Keluarnya Permendag itu sangat positif dan saya selalu setuju mengenai sudut pandang Crypto atau Digital Asset sebagai komoditas daripada mata uang. Karena Crypto memang bukan mata uang maupun alat pembayaran. Crypto cuma bagian dari teknologi public Blockchain yang akan merevolusi seluruh teknologi informasi," ungkap CEO Indodax Oscar Darmawan kepada IndoTelko belum lama ini.  

Dikatakannya, saat ini yang ditunggu adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan rincian peraturan. "Karena kalau benar diatur dibawah Mentri Perdagangan pasti yang akan mengatur adalah Bappebti," ulasnya.

Ditambahkannya, selama ini Bappebti cukup aktif mengajak semua industri terlibat bicara dan menanyakan bagaimana industri ini berjalan.

Dalam Permendag dinyatakan Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.  

Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Beberapa waktu lalu Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan proses pembahasan masih berlangsung dengan kementerian dan lembaga lain. "Cryptocurrency itu tidak diakui sebagai mata uang, makanya kita akan atur sebagai digital asset," katanya. 

Wisnu menjelaskan sudah banyak minat dari para kontraktor untuk ikut serta dalam perdagangan berjangka komoditi cryptocurrency. Namun, untuk membuat kontrak perdagangan berjangka masih harus menunggu aturannya keluar.

Dia menyatakan, naik-turunnya nilai cryptocurrency seperti bitcoin tak lantas menyurutkan minat masyarakat untuk memiliki mata uang digital. "Investasi menarik karena ada fluktuasi nilai, kalau tidak begitu kan biasa saja," ujar Wisnu.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year