telkomsel halo

Ini susunan KRT-BRTI periode 2018-2022

22:48:02 | 19 Dec 2018
Ini susunan KRT-BRTI periode 2018-2022
Suasana pelantikan KRT-BRTI 2018-2022.(ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengukuhkan dan menyaksikan pengambilan sumpah Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Periode Tahun 2018-2022.

Sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 995 Tahun 2018 tentang Anggota KRT-BRTI Periode Tahun 2018-2022, Ketua merangkap angggota KRT-BRTI dijabat oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail. Sementara Wakil Ketua merangkap anggota Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Keduanya mewakili unsur pemerintah.

Adapun anggota KRT-BRTI antara lain Agung Harsoyo (Unsur Masyarakat), Bambang Priantono (Unsur Masyarakat), Danrivanto Budhijanto (Unsur Pemerintah),  I Ketut Prihadi Kresna Murti (Unsur Masyarakat), Johny Siswadi (Unsur Masyarakat), Rolly Rochmad Purnomo (Unsur Masyarakat), Setyardi Widodo (Unsur Masyarakat).

Sebelumnya keanggotaan KRT BRTI Periode Tahun 2015-2018 telah berakhir pada tanggal 22 Mei 2018 dan diperpanjang dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 464 Tahun 2018 tentang Perpanjangan Masa  Kerja Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Pada  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Periode  Tahun 2015-2018.

Pemilihan dilakukan oleh Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KRT-BRTI yang bekerja berdasar SK Menteri Kominfo  Nomor 207 Tahun 2018 tentang Panitia  Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komite Regulasi  Telekomunikasi  pada  Badan  Regulasi  Telekomunikasi Indonesia.

Dalam sambutannya, Rudiantara berpesan agar BRTI dapat berubah ke arah yang lebih baik sesuai dinamika sektor. Salah satu harapannya agar BRTI fokus pada layanan berbasis teknologi informasi (TI).

“Saya harapkan bisa membawa perubahan di sektor kita yang tidak lagi fokus ke pipa tapi sudah masuk ke internet, sudah masuk ke Over The Top (OTT), sudah masuk ke layanan-layanan yang semuanya berbasis IT. Kita harus mengubah mindset,” ujar Rudiantara Jakarta, Rabu (19/12). 

BRTI diberntuk untuk menjamin transparansi,  independensi, akuntabilitas, dan  prinsip keadilan dalam pengaturan, pengawasan, dan  pengendalian di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi aspek telekomunikasi dan konvergensi  telematika yang mencakup juga infrastruktur penyiaran dan  internet, serta ekonomi digital.

Fungsi BRTI menjalankan sebagian fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 15 Tahun 2018 tentang BRTI terdiri atas Direktorat  Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan/atau Komite  Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat

Di Pasal 6 Permenkominfo No 15/2018 dinyatakan BRTI terdiri atas:
a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
b. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
c. Komite Regulasi Telekomunikasi

Sementara di Pasal 7 dinyatakan
(1) Masa kerja anggota Komite Regulasi Telekomunikasi yang
berasal dari unsur masyarakat selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya dengan mekanisme seleksi.
(2) Ketentuan masa kerja anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada BRTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada saat dilantiknya anggota Komite Regulasi Telekomunikasi periode tahun 2018- 2022 dan seterusnya.

Permenkominfo No15/2018 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2018.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year