telkomsel halo

Kemenhub uji publik aturan baru untuk taksi online

11:38:37 | 09 Nov 2018
Kemenhub uji publik aturan baru untuk taksi online
JAKARTA (IndoTelko)  - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan uji pubik terhadap regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau taksi online. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan bahwa regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau taksi online saat ini tengah dalam tahap uji publik di beberapa kota besar. 

“Demo yang terjadi mengenai suspend dan tarif. Menyangkut masalah tarif kita sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen untuk tarif taksi online. Tinggal kita sekarang memastikan aplikator menerapkan regulasi yang kita buat, yaitu Rp3.500 sampai Rp 6.500,” jelasnya, kemarin.  

Menurutnya, adanya persaingan tarif antar aplikator hingga saat ini harus mengikuti ketentuan yang ada.  “Jadi kemarin saya sudah bersurat kepada 2 aplikator itu untuk menyesuaikan dan patuh terhadap pemerintah terkait tarif,” tegasnya. 

Batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.500 tersebut berlaku untuk Pulau Jawa dan Sumatera.

“Kita akan diam-diam melakukan sampling tentang bagaimana kedua aplikator itu mematuhi regulasi kita. Kalau tarifnya tidak sesuai, kita akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu,” katanya. 

Diharapkannya, perihal tarif ini sudah dapat sejalan dengan keinginan dari mitra pengemudi dengan penerapan tarif dari aplikator. 

Tak hanya mengenai tarif,  Kemenhub turut membahas perihal suspend sepihak yang sering dikeluhkan oleh mitra pengemudi. 

“Ini memang murni antara mitra pengemudi dengan aplikator. Paling kita hanya bisa menyampaikan kepada 2 aplikator itu karena yang dituntut adalah untuk tidak sepihak dari aplikator saja. Minimal mungkin kode etiknya disampaikan betul dari awal saat mereka bekerja sama. Kalaupun nanti dilakukan suspend setidaknya ada komunikasi yang baik antara mereka (aplikator dan mitra pengemudi). Setidaknya ada lembaga khusus diantara mereka untuk menghindari pemutusan sepihak,” ucapnya. 

Beberapa asosiasi pengemudi juga mengharapkan adanya proses bertahap sebelum pemberian sanksi hingga suspend yang dilakukan oleh aplikator.

Mengenai regulasi baru pengganti PM 108 ini, ditargetkan akan selesai pada 20 November mendatang. Dalam penyusunan regulasi baru ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akomodatif terhadap keluhan yang disampaikan semua pihak sehingga begitu diimplementasikan nantinya tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun.(wn) 

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year