telkomsel halo

Indonesia (kembali) tak punya aturan taksi online

11:39:31 | 14 Sep 2018
Indonesia (kembali) tak punya aturan taksi online
JAKARTA (IndoTelko) - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terhadap peninjauan kembali (PK) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal aturan untuk taksi online.

Mengutip dokumen putusan dari situs resmi Mahkamah Agung yang dikeluarkan 12 September 2018, dinyatakan PM 108 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena merupakan pemuatan ulang materi muatan norma yang telah dibatalkan oleh Putusan Nomor 37 P/ HUM/2017, tanggal 20 Juni 2017, sehingga harus dibatalkan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sehingga harus dibatalkan.

Dalam putusan, Menteri Perhubungan diminta untuk mencabut puluhan pasal dari PM 108. Beberapa pasal yang dicabut itu mengatur kewajiban besaran tarif, kewajiban pemasangan stiker, kelengkapan dokumen perjalanan, serta ukuran tulisan identitas kendaraan. Dengan putusan ini, maka taksi daring kembali tak memiliki payung hukum.

Keluarnya putusan ini mengembalikan status layanan taksi online atau ride hailing berbasis roda empat di Indonesia menjadi tak jelas status hukumnya.

Tanpa payung hukum, status taksi online akan dianggap sama dengan angkutan omprengan pelat hitam. Artinya, taksi daring bisa dirazia karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menyatakan saat ini sedang mempersiapkan untuk membuat rancangan draft pengganti PM 108.

"Kami pecah jadi 2, satu yang murni menyangkut masalah angkutan sewa khusus yang tidak berbasis online dan yang berbasis online. Regulasi yang pertama relatif mudah dan sudah siap. Regulasi kedua tentang online ini sudah siap juga namun masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung,” jelas Dirjen Budi.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year