telkomsel halo

Kominfo ijinkan trial IoT di frekuensi tak berlisensi

08:54:06 | 29 Aug 2018
Kominfo ijinkan trial IoT di frekuensi tak berlisensi
Ismail.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengijinkan uji coba layanan Internet of Things (IoT) dengan memanfaatkan frekuensi tak berlisensi menggunakan Low Power, Wide Area (LPWA) LoRA untuk memahami aspek teknis dan model bisnis.

"Kami tak ada masalah jika ada yang mau uji coba layanan IoT dengan LoRA atau Sigfox. Justru kami ingin tahu dengan pemanfaatan frekuensi 923 Mhz - 925 Mhz berapa powermax yang bisa dimanfaatkan agar tak menganggu layanan seluler dari operator," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komuniakasi dan Informatika, Ismail, kemarin.

LoRa singkatan dari Long Range atau jangkauan luas atau menjangkau jarak yang jauh. Lorawan adalah salah satu jenis lora frekuensi modulasi yang diperuntukan untuk node-node jaringan WAN (Wide Area Network). LoRaWan menggunakan frekuensi salah satu dari pita 868/915/2450 MHz dengan cara kerja mirip dengan Sigfox. LoRaWan juga menggunakan BTS yang mampu menghubungkan ribuan perangkat dengan jarak antara 2 hingga 5 KM dalam kota, 15 hingga 50 KM untuk daerah yang Los-nya bagus.

Ismail menyatakan ada empat komponen IoT yaitu  sensor dan aktuator, konektivitas, serta manusia dan proses. "Fokus kita pada kali ini adalah ada pada nomor dua yaitu isu konektivitas karena ini yang berkaitan erat dengan masalah perangkat, standar, teknologi, dan frekuensi,” tutur Ismail.  

Ditambahkannya, untuk isu frekuensi ada yang belisensi dan tak berlisensi bagi layanan IoT. Frekuensi berlisensi ada yang untuk seluler dan satelit. "Untuk yang seluler kita sudah netralkan, jadi ikut standar 3GPP. Yang satelit nanti di 3,5 GHz," katanya.

Biasanya peranti yang menggunakan jarak jauh terdapat standar 3GPP dan non-3GPP. Peranti dengan standar 3GPP di antaranya adalah LTE Advanced, LTE M, dan NB IoT. Sementara itu, untuk kategori non-3GPP, Lora dan Sigfox.

Aturan
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana menambahkan saat ini Peraturan Menteri untuk spektrum frekuensi dan standarisasi perangkat IoT tengah dirancang dan akan dikeluarkan pada tahun 2018.

Dijelaskannya, nanti dalam aturan itu akan diatur tentang frekuensi kategori berizin, Band 1 yakni di 2.100 MHz, Band 3 yaitu 1.800 MHz, Band 5 dengan 800 MHz, Band 8 dengan 900 MHz juga Band 31 di 450 MHz dan Band 40 di 2.300 MHz. Sementara itu, untuk kategori tak berizin terdapat 2,4 GHz, 5,8 GHz dan di rentang  919—925 MHz yang masih dalam kajian karena dikhawatirkan mengganggu operasi di jaringan seluler.

"Untuk perangkat LPWA kami bagi dua, ada yang di-support jaringan seluler. Kalau untuk perangkat non-3GPP bisa menggunakan frekuensi yang tidak berizin,"ujarnya.

Khusus frekuensi tak berizin, uji coba dalam waktu dekat untuk penggunaan spektrum frekuensi 919 MHz hingga 925 MHz. Jika ternyata terdapat gangguan, maka pihaknya harus mengubah menjadi 919 MHz hingga 924 MHz atau 919 MHz hingga 923 MHz.

"Kami akan lakukan trial setelah Asian Games. Kalau ada gangguan, alokasi berubah menjadi 919 MHz hingga 924 MHz," katanya.

Potensi Besar
Sebelumnya, Dosen Institut Teknologi Bandung Prof. Suhono Harso Supangkat memperkirakan IoT dapat memiliki kontribusi untuk pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun sebesar 6,25% hingg tahun 2025.

"Dalam roadmap kami targetkan ada pertumbuhan industri IoT domestik dari hulu ke hilir dengan target menguasai 50% dari pasar IoT lokal pada tahun 2022. Selain itu juga meningkatnya penggunaan IoT oleh pemerintah, UMKM, dan Industri sekaligus meningkatkan  kualitas SDM Indonesia," ungkapnya.

Mengenai IoT sendiri, Suhono mendefinsikan sebagai aktivitas antara manusia dan benda (things), benda dengan benda, seperti sensor, robot, platform, cloud yang terhubung melalui protokol komunikasi standar untuk saling memberi informasi atau menerima/mengirimkan informasi sehingga memungkinkan proses kerja tertentu menjadi lebih efisien.

"Sekarang ini masih memiliki kelemahan, yakni sistem keamanan yang masih rendah. Padahal, keamanan, dalam IoT sangatlah penting. Sistem keamanan dalam pengembangannya pun membutuhkan ketentuan-ketentuan," kata Suhono.

Suhono menekankan arti penting perubahan mindset dalam penerapan IoT di Indonesia. "Baik revolusi industri 4.0, Mindset perlu disolusikan sedemikian rupa, agar cita-cita revolusi industri bisa tercapai," katanya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year