telkomsel halo

Kominfo harapkan validasi IMEI ponsel bisa direalisasikan akhir 2018

10:30:02 | 16 Aug 2018
Kominfo harapkan validasi IMEI ponsel bisa direalisasikan akhir 2018
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  mengharapkan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI) bisa direalisasikan pada akhir 2018 guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

“Harapannya akhir tahun ini bisa direalisasikan validasi pakai IMEI itu. Indonesia salah satu negara yang tak validasi IMEI dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). Kita tunggu  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bangun server dan database untuk IMEI agar bisa digunakan untuk validasi,” ungkap Menkominfo Rudiantara, Rabu (15/8) malam.

Dijelaskannya, skema sinergi dalam validasi ponsel berbasis IMEI nantinya mirip dengan registrasi prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) yang melibatkan Dukcapil dan operator seluler.

“Nanti operator akses data yang ada di Kemenperin setelah vendor ponsel dan distributornya laporkan semua IMEI yang dimilikinya. Jadi, sebelum layanan diaktifkan, operator akan validasi ke database Kemenperin, ada gak IMEI itu, kalau ada, layanan diaktifkan. Ini akan berlaku bagi ponsel baru,” katanya.

Hal yang masih menjadi kendala dari implementasi kebijakan ini adalah untuk ponsel lama yang masih beredar di masyarakat. “Nah ini yang masih kendala, apa akan diputihkan atau minta pengguna laporkan IMEI ke server Kemenperin. Itu yang lama dikajinya, kita gak mau masyarakat menjadi repot,” katanya.

Diyakininya jika pola validasi dan aktifasi ponsel menggunakan IMEI selain registrasi prabayar dengan NIK dan No KK, akan menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia. “Pasti itu yang barang masuk pakai kapal selam atau apalah istilahnya, gak bakal nyala,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenperin telah menggandeng Qualcomm untuk realisasi sistem kontrol IMEI yang akan dikelolanya. (Baca:IMEI Ponsel)

Rencananya ada tiga tahap untuk mewujudkan beleid yang dipercaya bisa menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia itu. Tahap pertama yang melakukan MoU dengan Qualcomm untuk mengumpulkan data yang dimuat dalam sistem server data.

Tahap kedua yaitu melakukan sinkronisasi data antara PTP produksi Kemenperin yang disinkronisasi dengan data IMEI di Indonesia. (Baca: Roadmap validasi IMEI).

Tahap ketiga akan diketahui status smartphone tersebut untuk selanjutnya dibuat regulasi antara ketiga pihak yaitu Kemenperin, Kominfo, dan Kemendag untuk menindak produk yang sudah beredar tersebut.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year