telkomsel halo

Kemenhub minta Kominfo atur aplikasi taksi online

04:08:23 | 03 Feb 2018
Kemenhub minta Kominfo atur aplikasi taksi online
Rudiantara dan Budi Karya Sumadi kala mendiskusikan sepak terjang aplikasi taksi online (ist)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat aturan bagi pemain aplikasi ridehailing agar ada kepastian hukum bagi mitra pengemudi dan masyarakat.

“Saya sampaikan bahwasanya permasalahan PM. 108 Tahun 2017 memang ada masalah tetapi itu tidak substansial, justru yang substansial itu dengan payung hukum yang ada di Kominfo dan link ke aplikasi, para anggota dan pengemudi,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kala memfasilitasi pertemuan mitra pengemudi online dengan Menkominfo Rudiantara, Jumat (2/2).

Selanjutnya Menhub mengatakan ada dua skema yang mungkin dijadikan payung hukum ini. Pertama  berupa aturan bersifat umum yang menaungi seluruh aplikasi bukan hanya aplikasi transportasi online sedangkan kedua adalah aturan yang khusus menjadi payung hukum aplikasi angkutan sewa khusus.

“Kemarin ketika berdialog dengan saya ada yang mengatakan aplikasinya di-suspend tanpa ada sebab, dia tidak diberikan hak yang sama dengan konsumen, artinya sekali konsumen komplain dia dikasih nilai negatif, nilai tertentu dia langsung di-suspend tanpa hak sanggah,” lanjut Menhub Budi Karya.

Lebih lanjut Menhub mengatakan selain untuk menunjang hak pengemudi angkutan sewa khusus, aturan tersebut jangan sampai mengurangi daya saing usaha karena saat ini Indonesia sedang gencar menarik investor.

“Yang terpenting pada pengemudi angkutan sewa khusus dapat terlindungi haknya dan saya juga katakan jangan sampai pengaturan ini membuat daya saingnya menurun, karena kita lagi menarik investor,” tutupnya. (Baca: Kominfo dan ridehailing)

Sebelumnya, Kominfo berjanji akan mengatur para aplikator ridehailing seperti GO-JEK, Uber, dan Grab, agar ada kesetaraan dan kepastian hukum bagi pebisnis di transportasi online. Saat ini tengah dikaji payung hukum untuk pemberian sanksi atau denda bagi aplikator. (Baca: Aturan taksi online)

Kemenhub sendiri telah mulai menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan Angkutan Online pada tanggal 1 Februari 2018.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year