telkomsel halo

Konten LGBT kian marak, Kominfo dimana?

10:01:03 | 24 Jan 2018
Konten LGBT kian marak, Kominfo dimana?
Screenshot tampilan konten dengan format GIF yang ditawarkan Tenor via WhatsApp.(ist)
JAKARTA (IndoTelko) – Kinerja Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pelaksana amanah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus dipertanyakan warganet dalam menertibkan kian maraknya konten berbau Lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di dunia maya.

“Bukannya berkurang seperti yang dijanjikan dalam rilis ke media pada 17 Januari 2018, ini malah makin banyak bermunculan konten LGBT di dunia maya. Saya jadi bingung, katanya Indonesia darurat perilaku LGBT, katanya sudah diblokir, tapi sampai pagi ini (24/1), di Play Store dan WhatsApp masih ada tuh,” kesal Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam pesan singkat (24/1).

Diungkapkannya, hingga (24/1), kala mencoba mengakses ke Play Store terlihat aplikasi Blued yang banyak diributkan warganet karena menjadi fasilitator perilaku LGBT masih tersedia. Lebih mengejutkan lagi via WhatsApp melalui platform Tenor ternyata  marak konten berbau LGBT dalam format GIF.

“Itu Tenor dan WhatsApp kan pernah diancam akan diblokir waktu November 2017 karena menyediakan atau memfasilitasi konten berbau pornografi. Ini kok ada lagi. Saya mempertanyakan sebenarnya gimana sih posisi Kominfo dalam melihat konten berbau LGBT dan gimana sebenarnya kerjasama dengan pemilik platform yang dominan asing itu. Apa gak ada “gigi” buat bikin mereka ikut norma di Indonesia?” tanyanya. (Baca: Blokir WhatsApp)

Diingatkannya, jika Kominfo lalai dalam menertibkan konten berbau LGBT artinya tidak menjalankan amanah UU ITE yang tegas menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Tidak tanggung-tanggung, pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milliar.

Menanggapi hal itu, PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza mengaku pada hari Rabu (24/1) atau Kamis ( 25/1), Kominfo akan bertemu dengan pihak Google untuk membahas tindak lanjut konten berbau LGBT di platform tersebut.

“Perihal adanya konten LGBT melalui WhatsApp, informasi itu  sudah saya teruskan ke tim. Kita itu per hari ini sudha blokir 199 situs berbau LGBT dan 39 Domain Name Systems (DNS) aplikasi LGBT,” katanya melalui pesan singkat (23/1) malam.

Sebelumnya, Kominfo sudah meminta Google untuk mencabut aplikasi terkait LGBT di Play Store. Ada 73 aplikasi yang diminta untuk diturunkan dari toko aplikasi  itu. (Baca: Blokir Blued)

Aplikasi-aplikasi tersebut didominasi penyedia jaringan chatting, media sosial dan kencan online bagi LGBT. Surat untuk permintaan penurunan dilayangkan ke Google pada 15 Januari 2018.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year