telkomsel halo

Kemenhub harap tak ada penolakan dari aturan terbaru taksi online

11:55:47 | 29 Okt 2017
Kemenhub harap tak ada penolakan dari aturan terbaru taksi online
BANDUNG (IndoTelko) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharapkan tak ada lagi penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau yang dikenal dengan aturan untuk taksi online.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana menyatakan peraturan pengganti PM 26 Tahun 2017, yaitu PM 108 Tahun 2017 telah diundangkan dan berlaku efektif tanggal 1 November 2017.

Slogan yang digagas oleh Kementerian Perhubungan untuk PM 108 Tahun 2017 adalah Bergandeng Tangan, Kerja Jadi Nyaman. "Maksudnya kami mengajak semua pelaku dan pengguna transportasi untuk bergandengan tangan, saling memahami dengan tidak bersifat egois, mari kita rawat situasi kondusif khususnya di jawa barat sehingga dapat tercipta kondisi kerja yang aman dan nyaman," ujar Cucu.

Cucu menjelaskan, adapun beberapa materi yang dibahas pada konferensi pers PM 108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya.

Partner Engangement Grab Taxi Indonesia Mawardi Lubby mengatakan bahwa pihak Grab mendukung aturan baru ini agar penyelenggaraan transportasi di Indonesia menjadi aman dan nyaman. "Kami sepakat bahwa segala macam usaha yang dilakukan di Indonesia perlu ada pengaturan yang jelas demi terciptanya ketertiban serta kepastian hukum," ucapnya.

Selain itu, Sekjen DPP Organda Ateng Haryono mengharapkan ketentuan ini mampu memberikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pelaku transportasi yang ada.

"Kami sangat berharap kepada semua pihak untuk melaksanakan dan menjalankan aturan ini dengan sebaik baiknya. Satu hal yang sangat kami sarankan, hal yang disampaikan oleh perwakilan dari PT. Grab Taxi Indonesia agar dilakukan juga oleh semua operator lainnya," lanjutnya.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year