telkomsel halo

Indonesia akan punya Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT?

11:21:59 | 02 Aug 2017
Indonesia akan punya Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT?
Ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet atau dikenal dengan aturan untuk Over The Top (OTT).

Rencananya Kominfo akan menggelar diskusi publik pada Senin (7/8) membahas RPM ini dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dan Ditjen Pajak.

IndoTelko berhasil mendapatkan dokumen hasil revisi terbaru per 27 Juli 2017 yang akan dibahas pada diskusi publik Senin (7/8) mendatang. (Baca: Draft RPM OTT)

Salah satu yang menarik dalam RPM itu adalah pembahasan di Bab V tentang pembentukan Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT.

Dalam Pasal 14 dinyatakan Menteri dapat membentuk Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT yang membantu Menteri dalam menentukan kebijakan terkait penyediaan Layanan OTT di Indonesia.

Forum ini terdiri atas wakil pemerintah, wakil masyarakat terdiri dari para Praktisi, Akademisi, dan/atau Asosiasi.

Susunan keanggotaan Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT   terdiri dari Dewan Pakar, Ketua Forum, dan  Anggota.

Forum ini jika diloloskan dalam rancangan aturan akan bertugas terhadap pengawasan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, dan lainnya.

Ketua Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT  adalah Direktur Jenderal yang merangkap sebagai Anggota.

Anggota Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT diwakili oleh unsur:
Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika berjumlah satu orang;
b. Praktisi berjumlah 2 (dua) orang;
c. Akademisi berjumlah 2 (dua) orang;
d. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berjumlah 1 (satu) orang;
e. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berjumlah 1 (satu) orang; dan
f. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berjumlah 1 (satu) orang.

Dewan Pakar dan Anggota Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT   diangkat untuk masa jabatan 3   tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1  periode berikutnya.
Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Dewan Pakar dan Anggota Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT.

Menteri menetapkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT berdasarkan usulan Direktur Jenderal.

Di Pasal 15 dinyatakan  Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT mempunyai tugas:
a. membantu melakukan kajian-kajian berhubungan dengan arah kebijakan Layanan OTT di Indonesia;
b. membantu merumuskan kebijakan umum Layanan OTT;
c. membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Penyedia Layanan OTT;
d. menindaklanjuti pengaduan terkait pelaksanaan kebijakan Layanan OTT;
e. melakukan mediasi penyelesaian perselisihan antara Penyedia Layanan OTT dengan Penyelenggara Telekomunikasi dan Pengguna Layanan OTT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2);
f. mewakili Indonesia dalam forum-forum atau lembaga/organisasi internasional yang terkait dengan kebijakan Layanan OTT;
g. melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan kebijakan Layanan OTT
h. memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait pemberian sanksi terhadap pelanggaran kebijakan Layanan OTT; dan
i. menyampaikan laporan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diminta oleh Menteri.

(2) Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Di Pasal 16 dikatakan
(1) Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT melaksanakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam Penyediaan Layanan OTT berdasarkan:

a.    pengawasan terhadap pelaksanaan layanan OTT yang dilakukan oleh Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT; atau
b.    pengaduan oleh Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau Pemerintah.

(2)    Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT wajib menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

(3)    Dalam hal terbukti terjadinya pelanggaran dalam Penyediaan Layanan OTT, Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait pengenaan sanksi Bandwidth Management.

Sedangkan di Pasal 17 dinyatakan
(1) Setiap pengambilan rekomendasi dalam Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT dilakukan dalam bentuk rapat pleno.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat terkait pengambilan rekomendasi, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara (voting).
(3) Masing-masing Anggota Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 Ayat (7) memiliki 1 (satu) hak suara.
(4) Rekomendasi yang telah disepakati sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT untuk disampaikan kepada Menteri.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year