Menagih pajak menjadi pintu masuk mengatur OTT?

07:20:59 | 15 Dec 2016
Menagih pajak menjadi pintu masuk mengatur OTT?
Pengguna tengah mengakses aplikasi(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Langkah pemerintah untuk mengejar kewajiban membayar pajak dari pemain Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menjaga ekosistem ekonomi digital.

"Meminta pajak itu adalah pintu masuk mengatur OTT seperti Google. Ini seperti mengirimkan pesan ke mereka, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu ada, kalian harus ikut aturan main disini," kata Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana, dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, jika Indonesia sukses membuat pemain seperti Google membayar pajak, akan menjadi bola salju seperti yang terjadi di Eropa. "Tak mudah menaklukkan Google. Kalau Indonesia bisa, akan banyak yang mengikuti melakukan hal serupa,"katanya.

Dikatakannya, pajak adalah pintu masuk untuk menuntut kewajiban lainnya dari pemain seperti Google. Misal, penempatan data center atau aturan lainnya.

"Kuncinya, kita juga harus konsisten soal aturan data center ini. Jangan sekarang menjadi simpang siur pula mau direlaksasi. Ini bikin ketidakpastian investasi bagi yang sudah bangun data center di Indonesia. Justru di mata saya, data center menjadi salah satu komponen penting agar OTT tak bisa berkelit dari regulasi, terutama pajak seperti selama ini. Sebab, semua transaksi online otomatis terekam dan tak bisa disangkal mereka," tukasnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia dikabarkan mulai mendapatkan kesepakatan dengan Google dalam isu tunggakan pajak. Kabarnya Indonesia meringankan tunggakan pajak Google menjadi US$ 73 juta  atau sekitar Rp998,05 miliar. (Baca: Aplikasi milik OTT)

Sebelumnya, dalam prediksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada 2015 lalu, pendapatan Google dari Indonesia mencapai Rp 3 triliun. Dikalkulasi labanya sekitar 40%-50% atau di kisaran Rp 1 triliun. Jika merujuk angka itu, pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 25% dari laba yaitu Rp 250 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu 10% dari pendapatan yaitu Rp 300 miliar. (Baca: Pajak untuk Google)

Sedangkan Managing Director Google Indonesia Tony Kuesgen mengakui proses kewajiban pajak kepada pemerintah Indonesia terus berlanjut. “Kita masih melanjutkan dan kooperatif dengan pemerintah mengenai pajak tersebut. Kita menghormati proses dan kita terus berkomitmen,” ujar Kuesgen.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait