telkomsel halo

Kominfo uji publik rancangan aturan untuk sertifikasi gadget

10:05:19 | 07 Dec 2016
Kominfo uji publik rancangan aturan untuk sertifikasi gadget
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memangkas proses  sertifikasi gadget  di Tanah Air.

Plt. Kepala Biro Humas  Kominfo Noor Iza mengatakan saat ini  Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tengah masuk tahap uji publik.

“Kita perlu untuk memberikan percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi mulai dari tanggal 7 - 13 Desember 2016,” katanya, kemarin.

Adapun substansi yang diatur dalam RPM dimaksud:

1. Sertifikasi perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dapat dilakukan melalui Evaluasi dokumen atau Pengujian.

2. Perangkat dengan kategori merek global, merek non global dan merek lokal dapat mengajukan sertifikasi melalui dua cara sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Evaluasi dokumen dilakukan melalui: Pernyataan diri (self declaration of conformity); Cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

4. Untuk dapat masuk dalam kategori merek global kami mengusulkan agar harus memenuhi kriteria masuk dalam lima besar  pangsa pasar dunia berdasarkan hasil survey lembaga independen internasional dan/atau memiliki sertifikat dari lembaga uji yang bereputasi Internasional.

5. Sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) diperuntukkan bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi merek global:

1) Hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Merek dan Distributor resmi yang ditunjuk oleh pemegang merek.

2) Dilakukan untuk setiap tipe perangkat yang akan dimasukkan untuk diperdagangkan ke Indonesia.

3) Mekanisme pengajuan secara online melalui web e-sertifikasi dengan mengisi data teknis perangkat.

4) Melampirkan hasil uji (test result); dan sertifikat  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian

b. Bagi merek lokal:

1) Merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) ditetapkan oleh Dirjen SDPPI berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Dirjen SDPPI;

2) Supervisi dilakukan oleh Tim terhadap semua pabrikan merek lokal;

3) Merek lokal yang tidak mendapatkan penetapan Dirjen SDPPI untuk  dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity), harus mengajukan sertifikasi melalui evaluasi dokumen atau pengujian.

4) Melampirkan hasil uji (test result); dan sertifikat  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian

c. Sertifikat diterbitkan 1 hari setelah pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal membayar biaya sertifikasi. pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal dapat mencetak sendiri salinan sertifikat.

d. Pengawasan dan pengendalian terhadap perangkat telekomunikasi dilakukan melalui uji petik (post market surveillance);

e. Sanksi:

1) Bagi perangkat yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil uji petik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai uji petik (post market surveillance) alat dan perangkat telekomunikasi; dan

2) Bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) yang tidak lulus uji petik 2 kali untuk tipe perangkat yang berbeda dikenakan sanksi dikeluarkan dari kategori merek global atau dari kategori merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity).

6. Untuk mendukung ketentuan ini ada implikasi untuk melakukan penyesuaian  terhadap peraturan sebagai berikut:

a. Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

b.  Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri;

c.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Luar Negeri;

d.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menjanjikan aturan untuk memangkas sertifikasi gadget akan keluar pada Desember 2016. (Baca: Aturan sertifikasi ponsel)

Isu sertifikasi dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) memang selalu menjadi pembahasan bagi vendor smartphone yang bermain di tanah air.

Terbaru, kehadiran smartphone asal Tiongkok Meizu  dengan  m3 Note, M5, dan MX6 banyak dipertanyakan soal TKDN yang dikandungnya.

Meizu menyebutkan ketiga ponselnya ini sudah bisa dibeli konsumen Indonesia secara offline. Meizu memasok produk via iCool International Indonesia sebagai distributor. Meizu sebelumnya menggandeng Blibli sebagai platform pemasaran.

Kala peluncuran produk,pihak distributor maupun dari pihak internal Meizu tidak bisa memberikan jawaban pasti mengenai bagaimana ketiga ponsel ini bisa melewati syarat TKDN sebanyak 20%.

Pihak Meizu hanya menyebutkan, M3 Note, M5, dan MX6 masih murni pabrikan Tiongkok, sementara secara dukungan jaringan, ketiganya sudah bisa beroperasi di jaringan 4G LTE.

“Pada prinsipnya, kita akan mendukung regulasi yang ada di Indonesia. Hanya saja sampai saat ini semuanya masih proses. Ada dua partner di Jakarta dan Surabaya yang akan membantu kami,” ujar   Distributor Meizu di Indonesia Yao Ying Zhi.

Dalam situs postel sendiri sertifikat Meizu M3 Note dan MX6 dengan kode Meizu - Y685H telah dicetak. Sementara sertifikat untuk Meizu M5 masih berada di Balai Uji.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year