telkomsel halo

Kominfo akan pangkas proses sertifikasi ponsel

08:21:47 | 14 Sep 2016
Kominfo akan pangkas proses sertifikasi ponsel
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) akan memangkas proses sertifikasi perangkat telekomunikasi, termasuk telepon seluler (Ponsel), yang akan beredar di Indonesia.

“Kita akan sederhanakan proses penerbitan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Penyederhanaan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap waktu lamanya proses sertifikasi menjadi cepat,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza menjelaskan penyederhanaan dilakukan dengan memanfaatkan pabrikan perangkat ponsel yang sudah kuat dan memiliki lab pengujian yang terpercaya tidak perlu mengajukan uji lab lagi di Indonesia dalam proses penerbitan sertifikasi perangkat ponsel, akan tetapi mereka memberikan test report (hasil uji perangkat).

Test report tersebut yang akan dicek kesesuaiannya (compliance) dengan standard atau persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Penyederhanaan ini bisa menekan waktu lama antrian dan waktu lama pengujian perangkat.

“Nantinya proses sertifikasi tetap ada, semua produk harus disertifikasi dong. Kita tetapkan standar ponsel lebih ke teknis seperti power, emisi spurious, electromagnetic compatibility, dan lainnya,” jelasnya.

Hal ini berarti proses uji lab bagi merek global   nantinya ditiadakan, sedangkan terhadap merek global   tertentu akan disepakati bersama. namun untuk ponsel impor yang pabrikan dan lab-nya belum recognized, maka tetap diperlukan test lab.

Untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri, proses testing akan dilakukan sebelum atau bersamaan dengan proses produksi.

Proses baru ini akan mempercepat pasar untuk memperoleh produk terbaru karena menghilangkan tahapan yang sebenarnya tidak diperlukan yang juga menambah "biaya/waktu" peredaran ponsel model baru. Untuk perlindungan konsumen, akan dilakukan sampling pasar pasca peluncuran ponsel model baru.

Asal tahu saja, saat ini Peraturan mengenai sertifikasi  alat dan perangkat telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri No: 18 Tahun 2014.

Untuk prosedur pengujian di dalam Laboratorium atas teknis perangkat ponsel memerlukan waktu setidaknya 18 hari kerja. Saat ini perkembangan teknologi ponsel begitu cepat sehingga teknologi harus cepat terkirim ke pasar. Model ponsel yang semakin banyak juga dapat menimbukan antrian dalam proses pengujian perangkat. Waktu tersebut belum termasuk proses pengajuan dan penerbitan sertifikatnya.

Rencana penyederhaaan proses akan lebih memberi kepastian dalam prosedur, tetap mengedepankan dan menjaga TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), memberikan kemudahan dan sangat mempercepat waktu proses mendapatkan sertifikat perangkat.

Untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri, akan lebih jelas untuk pemenuhan compliance terhadap persyaratan teknis sehingga proses testing dilakukan sebelum atau berbarengan dengan proses produksi berikut penerbitan sertifikasinya sehingga pada saat ponsel selesai diproduksi maka akan lebih cepat di distribusikan ke pasar.

“Untuk mendukung rencana ini, maka Kementerian Kominfo akan melakukan penyempurnaan regulasi yang diperlukan khusus nya pada Peraturan Menteri terkait serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Perindustrian dan kementerian Perdagangan,” katanya.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year