Pemain Aplikasi Harus Kerjasama dengan Operator Lokal

11:06:00 | 05 Apr 2016
Pemain Aplikasi Harus Kerjasama dengan Operator Lokal
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Para pemain Over The Top (OTT) asing disarankan tak perlu terlalu khawatir dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet dari Menkominfo Rudiantara.

“Saya sudah bilang kalau kita ini ramah kepada investasi dan inovasi. Kalau aplikasi itu berguna bagi masyarakat, kita tak bisa main keras. SE itu keluar kan untuk memberikan mereka (OTT asing) waktu menyesuaikan diri dengan aturan yang kita siapkan,” ungkap Rudiantara, kepada IndoTelko, kemarin.

Diungkapkannya, sebenarnya pemerintah tengah menunggu perkembangan dari Eropa tentang pembahasan aturan terkait OTT. “Saya pernah bilang tahun lalu, kita mau benchmark ke Eropa, ternyata mereka saja belum kelar sampai sekarang. Kita coba jalan tengah dengan SE ini. Kalau dilihat SE ini tak ketatlah, tak ada kan soal kewajiban lisensi jasa bagi OTT,” sergahnya. (Baca juga: Rancangan aturan untuk OTT)

Disarankannya, OTT asing untuk menjalin kerjasama dengan operator lokal agar kewajiban bisa beralih ke mitranya. “Kemarin saya contohkan Spotify dengan Indosat. Itu kan jadinya Indosat ambil alih soal layanan pelanggan, pembayaran dan lainnya. Nah, baiknya kerjasama dengan semua operator. Tak mungkin kan Indosat melayani keluhan pelanggan Telkomsel soal Spotify,” selorohnya. (Baca juga: OTT Ditimbang miliki Lisensi)

Ditambahkannya, jika pilihan OTT asing nanti bekerjasama dengan mitra lokal tak ada masalah asalkan semua kewajiban dipenuhi. “Kan nanti pajaknya dibayarin sama operator. Sama itu seperti BlackBerry dengan operator dulu, kan sudah dibayar via operator. Nah, sekarang pilihannya mau ribet urus dengan semua operator atau dirikan Badan Usaha Tetap (BUT),” katanya.

Isu Krusial
Secara terpisah, Anggota Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin mengakui tidak mudah membuat aturan soal OTT karena di negara lain belum ada aturan resmi yang bisa dijadikan benchmark.

“Kita sih sudah berikan draft untuk dijadikan Peraturan Menteri (Permen) ke Pak Menteri, ada beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan dan perlu konsultasi publik agar ada solusi terbaik. SE ini jalan tengah terbaik karena di lapangan pemain perlu pegangan,” katanya. (Baca juga: Usulan BRTI untuk OTT)

Dikatakannya, SE tetap memiliki kekuatan hukum walau levelnya dibawah Permen. “Ini sementara saja. Kita harus waspadai juga perlawanan ala OTT asing ini yang biasanya memanfaatkan ketidaktahuan pengguna. Jangan sampai kita diadu domba oleh pemain asing ini di tataran bawah,” pungkasnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories