telkomsel halo

Kemenhub Luncurkan Aplikasi Pendaftaran Kapal Online

09:13:32 | 04 Mar 2016
Kemenhub Luncurkan Aplikasi Pendaftaran Kapal Online
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko)  – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membangun sistem aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online  guna mempermudah dan mempercepat para pengguna jasa yang akan mendaftarkan kapalnya.

“Penerapan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online ini dilakukan sebagai upaya menjawab tuntutan masyarakat terhadap perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi untuk mempercepat pelayanan, khususnya bidang pendaftaran kapal sehingga Kementerian Perhubungan dapat semakin mempercepat pelayanan terhadap para pemilik kapal dalam melakukan proses pendaftaran sekaligus dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sugeng Wibowo, kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendaftaran kapal untuk menggunakan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online ini secara serentak.

Sebanyak 44 lokasi pendaftaran kapal telah siap menggunakan sistem tersebut, namun saat ini penerapannya dilakukan secara bertahap karena masih terdapat beberapa kendala teknis, salah satunya adalah ketidakstabilan dukungan sinyal yang berbeda di setiap UPT.

Dengan berjalannya waktu, sistem aplikasi ini akan terus dilakukan penyempurnaan sehingga nantinya aplikasi ini dapat diterapkan di seluruh unit kerja masing-masing yang meningkatan pelayanan.

Adapun tujuan sekaligus kelebihan dari sistem pendaftaran kapal online ini antara lain, dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, mudah dalam pencarian data karena master data kapal yang terpusat, mudah melakukan monitoring kegiatan pendaftaran kapal di UPT-UPT, mudah melihat dan menyusun laporan kegiatan pendaftaran kapal, pembayaran dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama 24 jam.

Berikutnya, tersediannya data kapal yang up-to-date dan valid secara realtime, serta dapat digunakan oleh pengguna data kapal Indonesia seperti Kementerian lain, Indonesia National Single Windows (INSW) dan Badan Usaha Palayaran.

“Lahirnya sebuah sistem baru tentu membutuhkan kesiapan Sumber Daya Manusia untuk mendukung pengoperasikannya, sehingga Ditjen Perhubungan Laut telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis penerapan aplikasi pelayanan di bidang penyelenggaraan dokumentasi dan informasi pendaftaran dan kebangsaan kapal kepada kepada para petugas UPT di 43 pelabuhan dan juga kantor pusat Ditjen Hubla yang ditunjuk sebagai tempat pendaftaran kapal secara online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsan Kapal,” pungkasnya.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year