telkomsel halo

Kemenkominfo Awasi TKDN dari Smartphone 4G

07:32:03 | 22 Feb 2016
Kemenkominfo Awasi TKDN dari Smartphone 4G
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai mengawasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari smartphone 4G yang beredar di pasar agar sesuai dengan aturan.

Aturan yang dimaksud Permen TKDN tentang perangkat 4G. Dalam aturan itu dinyatakan mulai 2016 para vendor harus mengikuti aturan TDKN  dengan komposisi 20% subscriber station (smartphone) dan 30%  base station. Kemudian di awal 2017 akan menjadi 30%  subscriber station dan 40% base station.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika M.Budi Setiawan menegaskan, aturan ini harus terus disosialisasikan karena banyak merek smartphone 4G baru masuk ke Indonesia. (Baca juga: Aturan TKDN Smartphone)

“Kalau masuk resmi tentu harus dapat sertifikasi Postel. Tetapi sekarang banyak yang jualan via online, ini kita akan awasi. Soalnya kan jelas di aturan itu disebutkan di 2016 ini TKDN harus 20%,” katanya kemarin.

Dalam catatan Kementrian Perindustrian (Kemenperin), baru 16 pemegang merek yang lolos TKDN 4G dengan komposisi 20% yakni  PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), PT Aries Indo Global (Evercoss), PT Arga Mas Lestari (Advan), PT Tera Data Indonusa (Axioo), PT Maju Express Indonesia (Mito), PT Sinar Bintang Nusantara (Gosco), PT Supertone (SPC), PT Zhou Internasional (Asiafone).

Berikutnya, PT Samsung Indonesia (Samsung), PT Indonesia Oppo Electronics (Oppo), PT Hair Electrical Appliances Indonesia (Haier), PT Huawei Tech Investmen dengan produk di PT Panggung Electronic Citra Buana (Huawei), PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Panggung Electronic Citra Buana bekerjasama dengan PT ZTE Indonesia (Bolt), PT Tridharma Kencana bekerjasama dengan PT Lenovo Indonesia (Lenovo), dan PT Sanusa Persada bekerjasama dengan PT Tata Sarana Mandiri (Ivo).

“Kita tak mau lagi ada kasus seperti smartphone dari Taiwan lalu terulang,” tegasnya. (Baca juga: Kasus ZUK1)

Sekadar diketahui, sejak aturan TKDN smartphone 4G dikeluarkan, hal yang paling ditunggu vendor adalah petunjuk teknis (Juknis) terkait besaran persentase design house untuk software atau desain. (Baca juga: Skenario TKDN) Saat ini aturan yang ada masih terkait hardware saja. (wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year