telkomsel halo

Kesulitan Keuangan, Bakrie Telecom Sodorkan Proposal Perdamaian

10:53:51 | 26 Nov 2014
Kesulitan Keuangan, Bakrie Telecom Sodorkan Proposal Perdamaian
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) mengajukan proposal perdamaian ke para krediturnya menyusul kesulitan keuangan yang dialami pemegang merek esia itu.

Hal itu terungkap dalam Rapat perdana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang  digelar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/11) lalu.

Operator ini mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur dengan skema pembayaran yang beragam dengan waktu tujuh tahun.

“Kami memang tengah dalam kesulitan keuangan, tetapi kita sedang berjuang melalui kerjasama dengan  Smartfren agar bisa memiliki teknologi yang lebih advance dan ada potensi untuk berkembang, ketimbang menjalankan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA)," ungkap Presiden Direktur Bakrie Telecom Jastiro Abi, kemarin.

Diharapkannya, proses PKPU berlangsung cepat sehingga memberikan kepastian kepada karyawan dan kreditur akan kelangsungan perusahaan dan pembayaran utang.

Dalam proposal perdamaian tersebut, emiten dengan kode saham BTEL ini  mengelompokkan kreditur menjadi utang biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan universal service obligation (USO), utang dengan jaminan, dan utang proceeds bonds.

Selain itu, utang usaha afiliasi, utang akibat derivatif, utang usaha, utang penyedia menara, dan utang pembiayaan kendaraan.

Pada utang BHP dan USO, BTEL akan menyelesaikan pembayaran secara tunai yang didahulukan bertahap setelah tanggal homologasi hingga tahun ke-10. Utang dengan jaminan akan dibayar bertahap yang dimulai pada bulan ke-18 setelah homologasi dengan tenor 66 bulan dan bunga 4% per tahun.

Adapun, pada utang proceeds bonds sebesar 70% dibayar melalui konversi saham dengan harga Rp 250 per saham hingga tahun ke-10, sedangkan 30% dibayar bertahap pada bulan ke-18 selama 66 bulan dengan bunga 4%.

Utang usaha afiliasi akan dibayar seperti utang proceeds bonds, tetapi dengan bunga 5% per tahun. Pembayaran utang akibat derivatif sama seperti utang proceeds bonds, tetapi menggunakan mata uang asing.

Utang usaha sebanyak 70% melalui konversi saham, sedangkan 30% akan dibayar menggunakan mata uang asing atau Rupiah selama 84 bulan atau tujuh tahun. Sementara itu, 30% utang penyedia menara akan dibayar dengan tenor 66 bulan, sisanya melalui saham. Pembayaran utang pembiayaan kendaraan akan dilakukan sesuai jadwal perjanjian awal yang disepakati.

Sebelumnya, BTEL dibawa ke PKPU oleh PT Netwave Multi Media (NMM) dan  Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan operator itu  menjalani proses PKPU sementara selama 30 hari sejak putusan dibacakan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year