telkomsel halo

Sistem Elektronik Bitcoin Harus Terdaftar di Kemenkominfo

08:36:02 | 12 Feb 2014
Sistem Elektronik Bitcoin Harus Terdaftar di Kemenkominfo
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Pasca keluarnya pernyataan dari Bank Indonesia (BI) yang menyatakan Bitcoin maupun mata uang virtual lainnya bukanlah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun ikut angkat suara.

“Kalau kami melihat dari Sistem Elektroniknya saja. Kalau itu merupakan pelayanan public, maka sistem elektroniknya harus terdaftar di Kemenkominfo,” tegas Direktur E-Business Ditjen Aplikasi dan informatika Azhar Hasyim kepada IndoTelko, Rabu (12/2).

Menurutnya, masalah pelarangan Bitcoin sebagai alat bayar ranah hukumnya ada di BI. Sedangkan jika Bitcoin dimasukkan pada kategori komoditas, maka Kementrian Perdagangan yang berhak menentukan sah atau tidaknya.

Dikatakannya, Kemenkominfo dalam mengatur tentang  sistem elektronik merujuk kepada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  serta Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2012 tentang Pennyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), dan Peraturan Menteri (PM) tentang Tata Cara Pendaftaran PSTE yang masih dalam tahap rancangan peraturan.

“RPM PSTE tinggal sedikit lagi pengesahannya. Nanti di aturan itu jelas lembaga apa saja yang masuk kategori pelayanan publik,” tuturnya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto menambahkan jika PM Tata Cara Pendaftaran PSTE disahkan pengelola situs Bitcoin wajib memenuhi sejumlah ketentuan . Selain terdaftar, pengelola situs seperti jual beli Bitcoin perlu mematuhi persyaratan keamanan, penggunaan domain lokal, dan kelaikan operasional.

Sebelumnya, Pelopor Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menafsirkan BI tak melarang mata uang virtual itu sebagai ekomoditas. Sedangkan terkait  dibutuhkannya sertifikasi dari Kemenkominfo,  Oscar mengatakan tidak ada sertifikat dari instansi tersebut untuk Bitcoin karena produknya adalah open source tanpa lembaga yang benar-benar mengatur.

“Belum ada regulasi, tetapi kita dari Bitcoin.co.id siap berdiskusi dengan Kemenkominfo jika dibutuhkan mengenai Bitcoin ini,” katanya beberapa waktu lalu.

Oscar memprediksi pasca keluarnya pernyataan dari BI yang tak melarang Bitcoin menjadi media transfer atau barter layaknya emas, akna bermunculan Bitcoin ATM berupa vending machine seperti yang ada di beberapa negara lain.

Di Australia mulai Februari ini akan ada terpasang 100 ATM yang menunjang transaksi Bitcoin. ATM ini tidak berbeda dengan ATM konvensional, bahkan menerima Bitcoin sebagai setoran tunai untuk pembelian Bitcoin. Sebelum  Australia, Hongkong dan Kanada sudah terlebih dulu menghadirkan ATM Bitcoin.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year