telkomsel halo

Beda Hitungan dengan Kemenkominfo, KPPU Belum Setujui Akuisisi XL-Axis

08:19:35 | 12 Dec 2013
Beda Hitungan dengan Kemenkominfo, KPPU Belum Setujui Akuisisi XL-Axis
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Jalan berliku dan berlobang kembali harus dilalui XL dan Axis guna mewujudkan konsolidasi yang dirancang keduanya.

Pasalnya, walau telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menkominfo pada akhir November lalu, aksi korporasi ini tidak lolos dalam penilaian awal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU adalah lembaga yang mendapatkan amanat dari Undang-undang Anti Monopoli untuk memutuskan boleh dilanjutkannya atau tidak suatu aksi merger dan akuisisi. Lembaga ini memutuskan untuk melakukan Penilaian Menyeluruh terhadap aksi korporasi itu.

Dalam penilaian awal biasanya yang dihitung adalah konsentrasi pasar berdasarkan delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI).Sedangkan di Penilaian Menyeluruh yang dilihat adalah perihal akuisisi menciptakan perilaku persaingan tidaki sehat, menimbulkan efisiensi, meningkatkan entry barrier atau dilakukan dalam rangka penyelamatan perusahaan dari kebangkrutan.

Melalui rilisnya, Ketua KPPU Nawir Messi mengungkapkan, Komisi telah melaksanakan Penilaian awal atas akuisisi ini untuk menilai apakah konsentrasi pasar yang terbentuk pasca akuisisi ini melebihi threshold yang ditetapkan oleh PP 57/2010 yaitu di atas 1800 HHI dan atau memiliki delta (perubahan) sebelum dan sesudah akuisisi lebih dari 150 poin.

Dari penilaian awal, Komisi melihat bahwa berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi threshold.

“Untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, Komisi melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi. Delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini adalah 251 sehingga sejak tanggal 11 Desember 2013 ini, Komisi menyimpulkan bahwa penilaian atas akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh. Penilaian sendiri akan berlangsung dalam waktu 60 hari kerja,” katanya.

Ditambahkannya, proses penilaian ini akan berjalan dan belum sampai pada kesimpulan apakah atas rencana akuisisi ini dapat diteruskan atau tidak yang amat bergantung pada ada tidaknya dampak akuisisi ini pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan parameter yang dihitung dalam Penilaian.

“Komisi dapat pula memberikan Pendapat Komisi yang meminta para pihak dalam akuisisi melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini. Opsi-opsi ini akan disimpulkan setelah Komisi selesai melakukan penilaian menyeluruh,” jelasnya.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi menambahkan hal yang dilihat dalam penilaian awal adalah konsentrasi pasar berdasarkan HHI duntuk pasar dimana XL dan Axis bersaing. "Jadi, menghitungnya tidak seluruh wilayah Indonesia. Dalam penilaian awal ini kami belum memanggil operator lain. Nanti di penilaian menyeluruh baru kita lakukan," jelasnya.

Beda Hitungan
Hal yang mengejutkan adalah ternyata ada perbedaan perhitungan antara KPPU dengan Tim Ad Hoc bentukan Menkominfo Tifatul Sembiring.

Seperti diketahui, Tim Ad Hoc Kemenkominfo sebelum mengeluarkan rekomendasi teknis mempertimbangkan aspek-aspek  persaingan usaha, yuridis, sumber daya penomoran, sumber daya spektrum frekuensi radio, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan  kepentingan konsumen.

Menurut kajian Kemenkominfo delta  HHI dari XL-Axis kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan.

“Silahkan saja jika pendapat dari KPPU berbeda, kami menghormati. Hal yang pasti kami menghitung ini juga melibatkan auditor negara untuk mencegah kerugian,” ungkap Tifatul kemarin.

Salah satu mantan Tim Ad Hoc Nonot Harsono mengaku sudah melakukan perhitungan dengan matang. “Axis itu hanya punya pangsa pasar 2%. Jika memang ada bisa mengubah pasar dari 500 kabupaten atau kota kemungkinan hanya ada satu yang terjadi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengaku instansinya tak akan lepas tangan pasca rekomendasi teknis dikeluarkan. “Kami akan membantu menjelaskannya pada KPPU,” jelasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year