telkomsel halo

Frekuensi Axis Sebaiknya Ditender Ulang

18:30:54 | 10 Dec 2013
Frekuensi Axis Sebaiknya Ditender Ulang
Merger XL-AXIS (dok. Indotelko)
JAKARTA (IndoTelko) – Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyarankan frekuensi milik Axis untuk dikembalikan ke negara agar bisa ditender ulang guna menghindari kerugian negara.

"Sebaiknya frekuensi milik Axis itu ditarik semua dan ditender ulang," katanya dalam suatu diskusi, kemarin.

Menurutnya, meski merger antara XL dan Axis telah disetujui oleh pemerintah, proses penggabungan tersebut harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, termasuk masalah penggabungan frekuensi.

“Pemberian frekuensi AXIS di jaringan 1800 berkapasitas 15 MHz kepada XL, sebagai kompensasi dari merger, bertentangan dengan regulasi. Frekuensi tidak boleh dijual bebas. Apalagi didasarkan pada aspek komersial,” tegasnya.

Kajian yang digunakannya adalah Pasal 33 ayat (1) UU No. 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi disebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah.

PP No. 53 Pasal 25 ayat 1 menyebutkan izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Sedangkan dalam PP No. 53 Pasal 25 ayat 2 disebutkan pemindahtanganan frekuensi dibolehkan atas izin menteri.

"Dari semua aturan itu benang merahnya, frekuensi tidak dianggap sebagai aset perusahaan sehingga statusnya hanyalah hak pakai,"tandasnya.

Anggota Komisi I lainnya, Chandra Tirta Wijaya meragukan kapabilitas XL-Axis untuk bisa maksimal memanfaatkan frekuensi yang ada demi kepentingan masyarakat di Indonesia.

“Industri telekomunikasi perlu ditata dengan lebih efisien, adil dan transparan dengan mengedepankan kemudahan dan kenyamanan konsumen. Yang terjadi saat ini justru ketidakadilan di industri karena adanya kepentingan korporasi yang membuat mereka mangkir dari komitmen modern lincensing,” ujar Chandra.

Seperti diketahui, pasca merger dengan Axis, XL kini menguasai 7,5 Mhz di rentang spektrum 900 MHz dan 22,5 MHz di 1.800 MHz (2G), serta 15 Mhz di 2.100 MHz (3G).

Keduanya memang telah mengantongi rekomendasi teknis dari Menkominfo, tetapi belum dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"KPPU tidak mengurusi masalah merger frekuensi, sebab kami fokus pada kondisi pasar. Kami akan mengawal bagaimana kepemilikan frekuensi tersebut akan berdampak terhadap pangsa pasar perusahaan hasil merger. Untuk merger frekuensi, kami serahkan aturannya ke pemerintah," ujar anggota komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf. (ct)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year