telkomsel halo

Diisukan Terlibat Penyadapan, Pemerintah Deadline Operator untuk Klarifikasi

16:15:50 | 22 Nov 2013
Diisukan Terlibat Penyadapan, Pemerintah Deadline Operator untuk Klarifikasi
Tifatul Sembiring (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akhirnya melakukan langkah maju dalam menanggapi isu dugaan keterlibatan operator Indonesia terkait penyadapan terhadap para pejabat tinggi di Indonesai.

Usai memgumpulkan para petinggi operator secara mendadak pada Kamis (21/11) siang, Tifatul meminta seluruh operator telekomunikasi mengklarifikasi dugaan keterlibatan yang dihembuskan oleh para media asing dengan batas waktu (Deadline) seminggu usai pemanggilan tersebut.

"Kami meminta operator telekomunikasi dapat menjawab klarifikasi dan mengevaluasi ulang dugaan keterlibatan penyadapan ini dalam waktu sepekan dari hari ini," katanya, kemarin.

Dijelaskannya, langkah tersebut wajar dilakukan agar ada kepastian terkait penyadapan yang melibatkan operator itu dilakukan siapa? Berapa jumlah penyadapannya, dan siapa saja pejabat publik yang disadap.

Kementerian Komunikasi dan Infromatika (Kemenkominfo) juga mengeluarkan tujuh instruksi terhadap operator telekomunikasi terkait dugaan keterlibatan penyadapan.

Tujuh Instruksi tersebut yaitu: (1) memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai standar operasional prosedur pengamanan VVIP; (2) memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan; Kemudian, (3) mengevaluasi alih daya (outsourcing) jaringan jika ada dan memperketat perjanjian kerjasama; dan (4) memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang yang dapat melakukan penyadapan yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional.

Instruksi selanjutnya, (5) memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal; (6) melakukan pengujian terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada "back door" atau "bootnet" yang dititipkan oleh vendor; dan (7) melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai upaya pembagian jaringan antaroperator (modern licensing).

Terbuka Peluang
Lebih lanjut Tifatul menjelaskan, dugaan keterlibatan operator Indonesia sangat dimungkinkan, mengingat lintas komunikasi dilakukan melalui jaringan telekomunikasi. Ada beberapa potensi terjadinya penyadapan, yakni jaringan di stasiun pemancar (BTS) dengan satelit, antarBTS, dan aparat penegak hukum yang memasang peralatan sadap pada handset.

"Jika penyadapan melalui layanan pesan, operator tidak mungkin menyimpannya selama bertahun-tahun, karena akan memakan memori. Untuk itu, kami meminta kepada operator agar hasil evaluasi diserahkan pada pekan depan. Apabila ada pelanggaran, operator akan dikenai sanksi sesuai UU Telekomunikasi dan Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Direktur Network Telkomsel Abdus Somad Arief mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti terkait dugaan keterlibatan operator, termasuk Telkomsel. Perseroan masih memeriksa dugaan tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini, meski meyakini bahwa kami telah melakukan hal sesuai standar berlaku. Kami memenuhi standar, baik dari International Telecommunication Union maupun Global System for Mobile Communication Associated, ditambah standar lain seperti sertifikat ISO," ujar Pria yang akrab disapa ASA ini.

Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi menambahkan, ada celah lain dari dugaan aksi penyadapan ini. Celah tersebut berada di luar pengawasan operator, yakni melalui udara.

Dijelaskannya, proses pengiriman sinyal bermula dari BTS ke handset atau sebaliknya. Apabila sinyal dikirimkan sebelum sampai ke handset, berarti terdapat celah di udara. Di situ, tidak ada alat yang dapat mendeteksi.

"Terjadinya aksi sadap mungkin saja ketika prosesnya di tengah-tengah, dan itu termasuk ilegal. Dugaan tersebut belum jelas, apakah operator yang disadap atau handphone dengan nomor milik operator tertentu," ujar Hasnul.

Sebelumnya, Harian The Australian mengabarkan pemerintah Australia menyadap satelit Palapa milik Indonesia. Satelit ini dimiliki oleh Indosat yang 65% sahamnya dikuasai Ooredoo.

Sedangkan surat kabar Australia Sidney Morning Herald pada 29 Oktober 2013 mengabarkan kabel serat optik bawah laut milik SingTel yang menghubungkan Asia, Timur Tengah dan Eropa (SEA-ME-WE) digunakan untuk penyadapan ke Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. SingTel adalah pemegang 35% saham Telkomsel.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year