telkomsel halo

Tak Mudah Transaksi Online Dipajak

09:43:47 | 20 Sep 2013
Tak Mudah Transaksi Online Dipajak
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengenakan pajak bagi bisnis online diyakini tak mudah dalam implementasinya.

“Kami dengar bisnis online akan dipajak. Misalnya, kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 (yaitu bagi badan hukum) dan pajak Penjualan (PPn) layaknya bisnis offline. Bagi kami itu tidak masalah, tetapi ada hal yang akan menjadi kendala,”  ungkap Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (iDEA) Daniel Tumiwa kepada IndoTelko, belum  lama ini.

Diungkapkannya, kendala yang akan dihadapi nantinya masalah pengumpulan data dari transaksi online di toko-toko virtual karena biasanya market place memiliki ikatan privacy dengan pemilik toko.
 
“Pemain e-commerce itu ada perjanjian dengan orang-orang yang buka toko di market place untuk tidak membuka data. Karena itu kita ingin bahas cara mengoleksi data ini dengan Ditjen Pajak,”katanya.

Hallain yang disorotnya adalah masalah keinginan  mengutip pajak terhadap transaksi online. Misalnya pembelian lagu dengan cara mengunduh atau men-download dari situs di luar negeri.

Pasalnya, di mata Ditjen Pajak secara aturan, membeli barang dari luar sifatnya impor, dan harus dikenakan bea masuk. “Soal transaksi itu lebih berat lagi implementasinya. Bayangkan di era cross border dan sudah bebas seperti ini mau di pajak. Berat itu implementasinya,” katanya.
 
Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah kadung beranggapan segala sesuatu di internet sebagai hal yang gratis. “Kalau mau kita blok dulu semua IP luar, bangun ekosistem lokal, mulai payment hingga aplikasi, lantas buka lagi setelah di dalam kuat.  Tetapi ini lost battle, karena itu butuh waktu lama, dan ketika kita merasa sudah bisa, dunia berkembang lebih maju,”  jelasnya.

Disarankannya, hal yang bisa didorong pemerintah agar devisa tak  lari keluar  negeri atau kecolongan adalah memaksa semua transaksi menggunakan mata uang rupiah dengan payment gateway lokal.

“Kalau itu yang diminta,  maka pemain global  akan menyiapkan dua sistem pembayaran. Untuk Indonesia dan pasar lainnya.  Ini bisa dilakukan, dan terasa tiga sampai empat tahun lagi. Hal ini bisa dimulai dari pemain besar, karena mereka ada kepentingan” katanya.

Sebelumnya,  Ditjen Pajak  menyatakan banyak wajib pajak yang melakukan kegiatan e-commerce tetapi tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, potensi penerimaan negara dari kegiatan e-commerce cukup besar.

Objek pajak e-commerce adalah pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
 
Saat ini terdapat empat model transaksi e-commerce di Indonesia yaitu Online Marketplace, Classified ads, Daily Deals dan Online Retails.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year