telkomsel halo

Penyedia Konten Wajib Registrasi Ulang

08:06:12 | 21 Aug 2013
Penyedia Konten Wajib Registrasi Ulang
M. Ridwan Effendi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Para penyedia konten diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke regulator dalam rangka memenuhi perizinan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.

“Keluarnya aturan yang baru itu mewajibkan para penyedia konten terdaftar yang sekarang memiliki Perjanjian Kerjasama dengan operator diberi waktu 6 bulan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru sejak tanggal disahkan regulasi itu,” ungkap Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi kepada IndoTelko, Rabu (21/8).

Diungkapkannya, saat ini ada sekitar 194 penyedia konten yang terdaftar dan wajib registrasi ulang untuk mendapatkan ijin prinsip dan Uji Laik Operasi (ULO) dari regulator.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menambahkan berdasarkan aturan terbaru dari konten premium  masalah pendaftaran ulang tersebut terdapat di Pasal 42 ayat 1 dengan memberikan waktu transisi selama 6 bulan.

Sekadar diketahui, dalam aturan terbaru tentang konten premium masalah perizinan dan peran BRTI memang diatur secara rinci.

Hal itu terlihat dengan ditunjuknya  BRTI  sebagai mediator apabila terjadi perselisihan Penyediaan Konten, pernilik/pemasok jaringan . antara Penyelenggara Jasa Konten, dan penyelenggara

Lembaga ini juga   melaksanakan audit trail untuk mengesahkan laporan/keterangan/ informasi/ data yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten. Tak hanya itu, penyedia konten wajib mendapatkan notifikasi telah terdaftar dari  BRTI.

BRTI juga pihak yang  melakukan evaluasi tahunan atas Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dan bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan izin penyelenggaraan.

Sedangkan izin prinsip yang dikantongi penyedia konten  berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali untuk masa laku 6 bulan.
Untuk izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diterbitkan oleh Dirjen PPI, setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus Uji Laik Operasi.

Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten  berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggaraan tetap berlangsung dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Bayar BHP
Dalam aturan baru ini penyedia konten juga dikenakan   Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) yang  merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Pembayaran kewajiban tersebut  melalui penyelenggara jaringan.

Tak hanya itu, penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik Konten sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year