telkomsel halo

GSMA Minta Presiden SBY Intervensi Kasus IM2

1:37:06 | 14 Aug 2013
GSMA Minta Presiden SBY Intervensi Kasus IM2
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – The GSM Association (GSMA) meminta  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan intervensi terhadap kasus Indosat Mega Media (IM2) usai keluarnya putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada awal Juli lalu.

Director General GSMA, Dr Anne Bouverot dalam suratnya pada 24 Juli 2013 yang dipublikasikan di situs GSMA menyatakan intervensi dari Presiden SBY dibutuhkan dalam membangun dialog yang konstruktif antara yudikatif dengan industri telekomunikasi terutama membahas dampak keluarnya vonis bersalah terhadap Mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, dan IM2 oleh pengadilan Tipikor.

“Kami senang dengan dukungan dari Menkominfo Tifatul Sembiring dalam kasus ini terhadap IM2, tetapi intervensi dari Bapak Presiden SBY dibutuhkan  untuk mengatasi kebimbangan di pelaku industri telekomunikasi usai keluarnya vonis. Kasus ini tak hanya berdampak di sektor seluler, tetapi juga bagi sekitar 200 Penyedia Jasa Internet (PJI) yang memiliki model bisnis sama dengan IM2,” tulis Anne dalam surat tersebut.

Menurutnya, kondisi ketidakpastian yang berlanjut akan membuat investor menjadi ragu untuk mengembangkan jaringan seluler yang berujung terganggunya ekonomi Indonesia.

Disarankannya, untuk menghindari situasi yang tidak menentu tersebut dikeluarkan acuan jelas yang menerangkan secara detail wewenang dari aturan telekomunikasi yang ada di Indoensia saat ini.

“GSMA berkomitmen untuk melakukan diskusi yang konstruktif dengan pemerintah Indonesia membahas hal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya,  Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor memvonis  mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto  dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Antonius Widijananto juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun paling lama dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Indar dinyatakan terbukti menghindari kewajiban membayar Up front fee dan BHP frekuensi kepada negara atas penggunaan frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dari kerja sama antara  Indosat dan IM2 tidak memperkaya orang-perorang. Melainkan, dianggap memperkaya IM2 dan Indosat sehingga, uang pengganti dibebankan terhadap IM2.

Indar Atmanto selaku Dirut IM2 terbukti pada 24 Nopember 2006 menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan  Indosat yang berisi kerja sama  Indosat dengan IM2 tentang akses internet melalui jaringan 3G.

Pada kenyataannya perjanjian tersebut memberi fasilitas IM2 berupa frekuensi 2,1 GHz tanpa membayar. Padahal seharusnya, IM2 membayar upfront n fee atas penggunaan frekuensi tersebut.

Dalam kata lain, perjanjian kerja sama dibuat seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan. Padahal secara operasional bertujuan memberikan akses kepada IM2 penggunaan spektrum Indosat ke IM2 dalam rangka mengoperasikan akses internet secara cuma-cuma.

Atas penggunaan kanal frekuensi radio, IM2 tidak membayar upfront fee selama 10 tahun dan BHP spektrum kepada negara sebagaimana perhitungan BPKP. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.

Kasus Berlanjut
Kasus ini sendiri terus berlanjut dimana tengah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk tersangka lainnya, mantan Dirut Indosat periode 2007-2009, Johnny Swandi Sjam.  

Pria yang akrab disapa JSS ini  diperiksa penyidik soal proses persiapan penggunaan frekuensi 2,1 GHz serta penandatanganan perjanjian kerjasama Indosat Voucher Data Base (IVDB) dalam hubungannya dengan penggunaan frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk oleh PT IM2.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year