telkomsel halo

Mastel Resmi Laporkan Hakim Kasus IM2 ke KY

11:55:32 | 18 Jul 2013
Mastel Resmi Laporkan Hakim Kasus IM2 ke KY
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menepati janjinya untuk melaporkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, ke Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (17/7).

“Kami menilai ada dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam menyidangkan perkara tersebut. Kami melihat  majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili tidak profesional dalam memahami perkara yang diajukan," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Santosa dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya,   majelis hakim tidak bersikap adil dalam membuat putusan dengan hanya mendengarkan keterangan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). dan mengabaikan pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator Telekomunikasi Indonesia.

Dikhawatirkannya,   putusan yang dikeluarkan tersebut akan berdampak negatif terhadap perusahaan penyelenggara jasa internet yang memiliki pola kerjasama sejenis.

"Dengan dinyatakanya bahwa perjanjian kerja sama antara  Indosat dengan  IM2 melanggar hukum maka ratusan dan menegah (UKM) diperlakukan sebagai pelanggar hukum, dan itu berkelanjutan akan dirasakan industri perbankan yang operasinya menggunakan model penyewaan jaringan terutama mesin ATM," jelasnya.

Ketua Komisi Yudisial  Marzuki Suparman memastikan akan segera memproses sesuai dengan kewenangan yang  dimilikinya laporan tersebut.

Dijanjikannya, institusinya  akan melihat dan memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran kode etik. “KYdan Mahkamah Agung (MA) telah memiliki perjanjian untuk membahas hakim yang melakukan pelanggaran. Jika memang majelis tidak mempertimbangkan saksi maka KY akan membuat laporan ke MA,” katanya.

Diakuinya, saat ini banyak perkara hukum  bersinggungan dengan segala bidang seperti ekonomi dan teknologi, sementara banyak hakim yang tidak  mengikuti perkembangan tersebut.

"Hukum itu bersinggungan dengan kemajuan ekonomi dan teknologi. Tidak sedikit hakim kita yang kesulitan mengejar itu," kata Suparman.
 
Namun begitu, Suparman mengimbau agar semua pihak tetap menghormati putusan pengadilan. Pihak yang tidak terima terhadap putusan akan lebih baik melakukan upaya hukum.

"Kita harus menghormati putusan hakim. Kita memang membutuhkan kesabaran yang tinggi untuk menerima putusan ini dan kita masih bisa memperjuangkan putusan tersebut," kata Suparman.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Indar Atmanto bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Indar juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan IM2 diwajibkan membayar denda  Rp 1,358 triliun.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year