telkomsel halo

IM2 Divonis, Menkominfo Jamin Proses Perizinan Terus Berjalan

12:47:07 | 16 Jul 2013
IM2 Divonis, Menkominfo Jamin Proses Perizinan Terus Berjalan
Tifatul Sembiring (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menjamin proses perizinan bagi pelaku usaha tetap akan dilayani oleh Kementriannya usai keluarnya vonis terhadap mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) dan kewajiban membayar denda bagi IM2.

“Tak ada itu penyetopan proses perizinan. Kita jalan terus. Saya juga tak yakin terjadi kiamat internet, tak mungkin juga kita setop semua internet,” tegas Tifatul di Jakarta, kemarin.

Dikatakannya, Kemenkominfo tetap dalam posisi menghormati putusan pengadilan dan tak akan mencampuri urusan peradilan. “Saya jangan dipelintir dan dikonfrontasi dengan Kejaksaan Agung,” tegasnya.  

Diungkapkannya, saat ini  Kemenkominfo sedang mengaji surat keberatan milik induk usaha PT Indosat Tbk (ISAT), Ooredoo atau Qatar Telecom (Qtel) kepada Presiden, terkait vonis yang dikeluarkan  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ooredoo mengirimkan surat keberatan terkait putusan tersebut kepada Presiden, yang kemudian ditembuskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kominfo akan mengaji dan menjawab isi surat tersebut dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

"Kami menerima tembusan suratnya sehingga kami harus menjawab isi surat itu. Kami juga sedang meminta biro hukum kami untuk mengaji hasil putusan Tipikor dan kami pelajari dampaknya terhadap industri telekomunikasi di Indonesia," kata Tifatul

Sebelumnya, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menafsirkan keluarnya vonis bersalah  terhadap IM2 akan mengubah pola perizinan di dunia telekomunikasi nasional.
 
“Menteri Kominfo menyatakan akan menghormati putusan pengadilan tipikor. Namun perlu dipahami implikasinya terhadap industri telekomunikasi, karena di dalam amar putusan itu mengubah pola perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan PKS antara Jaringan dan jasa,” jelas Nonot.

Menurutnya,  seharusnya untuk sementara waktu permohonan dan proses perizinan dibekukan hingga ada putusan yang berbeda atau dibekukan lanjut hingga selesai uji materi atau uji penafsiran oleh Mahkamah Agung (MA) dan kewenangan regulator dipulihkan.

“Demi menghormati putusan pengadilan ini, mohon pengertian seluruh UKM dan dunia usaha apabila regulator tidak berani memproses permohonan izin, penyesuaian izin, dan seterusnya, demikian pula izin frekuensi,” katanya.  

Optimistis Menang
Sementara itu, Presiden Director & CEO Indosat Alexander Rusli menegaskan tetap optimis akan memenangkan kasus tersebut.

“Saya pernah bilang kita akan menang. Nah, menangnya itu dimana, kita lihat nanti akhirnya,” tegas Alex.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan bukanlah hasil final. Permasalahan ini masih akan terus berlanjut, dan ia beserta pihaknya pun tetap pada pendirian merasa tak menyalahi aturan dan sangat yakin pada akhirnya akan memenangkan perkara ini.

"Tim advokasi kami sangat yakin kasus ini bisa dimenangkan. Kami yakin kami tidak menyalahi regulasi apapun. Ini belum final, kami masih akan terus berjuang dan pada akhirnya pasti menang,” katanya.

Dikatakannya, jika Indosat dan IM2 dinyatakan bersalah maka semua Penyedia Jasa Internet (PJI) bisa terseret karena mengadopsi model bisnis yang sama. “Kalau kami salah, kacau sudah bisnis layanan internet di Indonesia. Kami sama sekali tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Kalau kami salah, ya berarti semuanya juga salah," tegasnya.

Ditegaskannya,  pihaknya sama sekali tidak sedang mempersiapkan dana untuk membayar denda yang diputuskan majelis hakim kepada IM2 sebesar Rp 1,358 triliun karena denda yang dikenakan tersebut sama sekali tak relevan. “Kita tidak ada cadangkan dana untuk bayar denda. Sekali lagi, itu karena kami yakin menang,” katanya.

Sekadar diketahui, Majelis hakim  Tipikor memutuskan vonis bersalah terhadap mantan direktur utama IM2, Indar Atmanto atas tindak pidana korupsi karena telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indosat. IM2 juga diwajibkan membayar denda Rp 1,358 triliun sebagai kerugian negara dengan waktu pembayaran satu tahun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year