telkomsel halo

Caplok Axis, XL Hanya Rela Lepas Satu Blok 3G

13:12:25 | 10 Jul 2013
Caplok Axis, XL Hanya Rela Lepas Satu Blok 3G
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko)  - PT XL Axiata Tbk (XL) ternyata hanya rela melepas satu blok frekuensi 3G atau setara 5 MHz di 2,1 GHz jika konsolidasi dengan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) terjadi.

“Dalam surat yang dikirimkan manajemen XL ke regulator seperti itu. Tak disebutkan di blok mana yang akan dilepas. Namun untuk spketrum 1.800 MHz dan 900 MHz tak dikembalikan,” ungkap Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, kemarin.

Sekadar diketahui, komposisi kepemilikan frekuensi dari XL saat ini adalah  tiga blok di frekuensi 2,1 GHz yang digunakan sebagai layanan 3G, yakni blok 8, 9, dan 10. Sedangkan di 1.800 Mhz dan 900 MHz masing-masing memiliki 7,5 MHz.

Sementara Axis menduduki dua blok di 3G yakni nomor 11 dan 12. Sementara untuk 1.800 MHz memiliki lebar pita 15 MHz.

Jika konsolidasi antara keduanya benar terjadi dan XL hanya mengembalikan satu blok 3G maka anak usaha Axiata ini akan memiliki 4 blok frekuensi 3G dan di 1.800 MHz menjadi 22,5 MHz atau setara dengan alokasi yang dimiliki Telkomsel.

Axis sendiri diprediksi memiliki nilai pasar sekitar US$ 1 miliar atau setara Rp 9,8 triliun. Saham Saudi Telecom sebagai salah satu pemilik mayoritas (84%) diperkirakan bernilai US$ 880 juta atau setara Rp 8,6 triliun.

Diprediksi jika kedua operator melakukan konsolidasi pangsa pasar dari sisi pelanggan bisa mencapai sekitar 25% dan menjadi ancaman serius bagi Indosat yang selama ini menduduki posisi nomor dua di pasar seluler nasional.

Nonot menduga XL tak ingin mengembalikan alokasi frekuensi 1.800 MHz karena selama ini dalam posisi zona merah di spektrum tersebut. “XL hanya punya 7,5 MHz di 900 MHz dan 1800 MHz. itu mana bisa untuk Long Term Evolution (LTE). Karena itu tak dikembalikan,” jelasnya.  

Dijelaskannya, saat ini tengah dibentuk tim kecil untuk membahas perihal rencana konsolidasi yang digagas XL terhadap Axis itu dengan melihat masalah  kepemilikan frekuensi, blok nomor, dan dampak ke persaingan usaha.

“Kita akan lihat nanti kebutuhan bandwidth dan jumlah pelanggan. Itu alasan hanya dikembalikan 5 MHz apa wajar dan lainnya,” katanya.

Namun, lanjutnya, secara prinsip regulator menyetujui rencana konsolidasi ini karena jumlah operator di Indonesia sudah kebanyakan. "Minggu ini Menkominfo Tifatul Sembiring akan menjawab surat yang dikirimkan XL beberapa minggu lalu terkait rencana konsolidasi dengan Axis. Isinya kurang lebih menyatakan dukungan secara prinsip," ungkapnya.

Konsolidasi Holding
Sementara itu kabar berdar mengatakan, Axiata sebagai induk usaha XL tengah menimbang mengambil langkah untuk melakukan konsolidasi di tataran holding agar frekuensi milik XL dan Axis tetap berada dalam genggaman masing-masing entitas.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto mengakui mendengar kabar yang beredar tersebut.

“Kami persilahkan jika yang terjadi konsolidasi di tataran holding. Pokoknya tidak melabrak aturan dan memicu terjadinya monopoli  frekuensi termasuk pengalihan izin,” tegasnya.

Dijelaskannya, aturan terkait dengan monopoli  dijelaskan dalam Undang-Undang UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi. Pada pasal 10 ayat 1 disebutkan dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.

Adapun ketentuan mengenai perizinan termuat dalam Peraturan Pemerintah No.53/2000. Pada pasal 25 disebutkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. lzin stasiun radio juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Sedangkan Nonot menyarankan  XL dan Axis melakukan merger sehingga hanya akan ada satu entitas baru. “Dimana-mana kalau sudah akuisisi dilanjutkan merger. Jadinya satu entitas,” katanya.

Fairness
Secara terpisah Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alex Janangkih Sinaga meminta regulator menjaga fairness atau spirit keadilan di industri dalam konsolidasi XL-Axis

“Konsolidasi baik buat industri dengan syarat aturan modern licensing dan persaingan usaha yang sehat jangan dilanggar,” tegas Pria yang akrab disapa AJS ini.

Dimintanya,  khusus tentang modern licensing menyangkut spektrum dan blok nomor harus kembali ke regulator. Kemudian regulator dalam mendistribusikan kembali spektrum dan blok nomor tersebut  harus mempertimbangkan pencapaian komitmenpara operator dalam membangun jaringan secara nasional.  

Sedangkan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel)  Setyanto P Sentosa  mengungkapkan jika mengacu konsolidasi yang terjadi di Australia, terdapat aturan bahwa dua operator yang melakukan merger, maka spektrum dan penomoran yang dimiliki bersifat transferable alias tidak perlu adanya pengembalian spektrum dan penomoran ke pemerintah.
 
“Jika itu dilakukan  hal tersebut memberikan kepastian bagi pelanggan layanan yang akan melakukan konsolidasi untuk tetap mendapatkan nomor dan layanan. Ini juga menjadi rekomendasi Mastel bagi setiap operator yang berniat melakukan konsolidasi di Indonesia,” sarannya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year