telkomsel halo

Mastel Dorong Ooredoo Bawa Kasus IM2 ke Arbitrase Internasional

12:32:19 | 10 Jul 2013
Mastel Dorong Ooredoo Bawa Kasus IM2 ke Arbitrase Internasional
Konferensi pers Mastel (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendorong pemegang saham mayoritas PT Indosat Tbk (Indosat), Ooredoo (Qatar Telecom/Qtel) untuk membawa kasus kriminalisasi yang dialami anak usahanya di Indonesia ke arbitrase internasional atau International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID).

“Sudah saatnya pemegang saham Indosat dalam hal ini Ooredoo membawa kasus yang dialami Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke ICSID. Vonis yang keluar untuk mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dan IM2 pada Senin (8/7) lalu jelas sekali tidka memberikan kepastian hukum berinvestasi di Indonesia,” tegas  Ketua Umum  Mastel Setyanto P Sentosa dalam konferensi pers, Selasa (9/7).

Menurut Pria yang akrab disapa SPS ini, langkah membawa kasus kriminalisasi yang dialami Indosat dan IM2 hal yang wajar karena pemerintah Indonesia sendiri selalu getol mengundang investor asing datang ke negeri ini untuk menanamkan modalnya.

“Sekarang sudah ada yang investasi malah mengalami kasus yang tak masuk akal. Saatnya ini dibawa ke arbitrase internasional agar pemerintah lebih serius melihat masalah kepastian hukum bagi para investor,” tuturnya.

Sebelumnya usai melakukan Public Expose terkait kasus yang dialami perseroan beberapa bulan lalu, Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli mengungkapkan, Qtel mempertimbangkan membawa kasus yang membelit anak usahanya ke  Arbitrase Internasional, seandainya  memberikan dampak meluas dan membuat investasinya terancam di Indonesia.

“Pemegang saham mayoritas memang ada kajian membawa masalah ini ke arbitrase internasional layaknya kasus Karaha bodas, jika meluas mengancam investasinya. Ini dimungkinkan karena Indonesia masuk dalam ICSID. Badan ini melindungi investasi asing di luar negeri,” ungkap Alex.   

Lapor KY
Seperti diketahui, pada Senin (8/7),  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis  mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto  dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Antonius Widijananto juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun paling lama dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan dari Majelis hakim itu, SPS mengatakan Mastel akan melaporkan majelis hakim yang memutuskan kasus tersebut  ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim-hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua Antonious Widiantoro, Hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar, serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.

Mastel mengaku upaya melaporkan ke KY tersebut   mendapat dukungan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB), dan asosiasi lainnya.

Group Head Regulatory Indosat Risagarti  mengatakan langkah pengaduan ke KY ini terpaksa ditempuh karena majelis hakim dalam persidangan kasus ini mengabaikan bukti-bukti yang disampaikan oleh para saksi.

"Mereka cuma mendengarkan sepihak dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan saksi Asmiati Rasyid serta BPKP saja. Sebagai wakil Tuhan di dunia, hakim kali ini tidak bertindak adil. Karena hakim cuma takut sama KY, jadi kami laporkan ke KY saja," tegasnya.

Berdampak
Sementara Ketua Umum APJII  Sammy Pangerapan mengklaim dampak putusan hakim terhadap Indar Atmanto dan IM2  akan mengancam 280 perusahaan penyedia jasa internet (PJI).

“Sebanyak 15  PJI dan lima penyelenggara jaringan telekomunikasi bisa terkena  karena mereka menganut pola yang sama seperti IM2, yakni penyelenggara jasa melakukan perjanjian kerjasama dengan penyedia jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1 GHz," ungkapnya.

Kelima penyelenggara jaringan di antaranya Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Bakrie Telecom, dan Smartfren. Sedangkan 15 PJI adalah  Indonet, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet, dan Lintasarta.

“Ini akan berdampak juga ke perekonomian karena PJI yang kelasnya UKM disuruh bayar biaya  hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan ke IM2 sebesar Rp 1,3 triliun. Bayangkan jika internet mati karena PJI bangkrut semua.  Satu hari tanpa internet saja, kerugian ekonominya besar," gusarnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year