telkomsel halo

Indosat Tak Alokasikan Dana Bayar Denda IM2

17:06:38 | 20 Jun 2013
Indosat Tak Alokasikan Dana Bayar Denda IM2
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Indosat Tbk (ISAT) mengaku tak menyiapkan alokasi dana sebesar Rp 1,3 triliun untuk membayar denda dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2) yang akan divonis pada 4 Juli 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Terus terang kami tak ada menyiapkan dana untuk membayar sebesar Rp 1,3 triliun seperti yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam persidangan. Kami masih optimistis kasus ini dimenangkan, dan selagi semua pemangku kepentingan di industri telekomunikasi berada di belakang Indosat, kita akan memenangkan kasus ini,” tegas President Director dan CEO Indosat Alexander Rusli usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), belum lama ini.

Dikatakannya, mengingat tidak ada alokasi khusus untuk kemungkinan terburuk, maka beban bottom line perseroan di akhir tahun pun akan seperti yang diprediksi di awal tahun jika tidak ada kerugian kurs yang mendalam. “Kalau tidak rugi kurs,  bottom line bisa positif. Soal masalah pengadilan tidak ada masuk dalam perhitungan akuntansi karena kita yakin berada di posisi benar,” katanya.

Diingatkannya, kasus yang menimpa IM2 menjadi ujian bagi regulasi dan semua pemangku kepentingan di industri telekomunikasi ke depannya. Seandainya IM2 dinyatakan bersalah, bisa terjadi kiamat internet karena model bisnis ala  IM2 banyak diadopsi oleh Penyedia jasa Internet (PJI).

Dukungan Mengalir
Sebelumnya, dalam membacakan tuntutan, JPU  kasus dugaan  penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G dengan tersangka mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, pada Kamis (30/5) menuntut  penjara selama 10 tahun, selain  berkewajiban membayar Rp 500 juta dan biaya sidang sebesar Rp 10 ribu.

Tak hanya itu, Indosat selaku induk usaha IM2, secara korporasi juga dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 triliun kepada negara yang akan disidangkan secara terpisah.

Dalam sidang Kamis (20/6), dukungan tokoh-tokoh politik terhadap Indar Atmanto mengalir.  Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AM Fatwa menghadiri sidang perkara.  

Pada persidangan perkara IM2 sebelumnya, tokoh nasional Yenny Wahid dan mantan petinggi KPK Chandra Hamzah juga memberi dukungan kepada Indar Atmanto.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year