telkomsel halo

Meniti Langkah Menuju berhalo-halo di Pesawat

15:16:57 | 29 Apr 2013
Meniti Langkah Menuju berhalo-halo di Pesawat
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah akhirnya menunjukkan langkah maju untuk membuka akses berhalo-halo di atas pesawat bagi penumpang maskapai di Indonesia.

Sebuah langkah awal telah dilakukan oleh  Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan  (SDPPI) Kemkominfo,  dan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada pekan lalu.

Kedua direktorat tersebut telah  menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama pengamanan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan.
 
Dalam MOU itu disepakati adanya peningkatan  pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio,  khususnya untuk penerbangan.
 
Adanya kerjasama dalam penertiban penggunaan frekuensi untuk dunia penerbangan seperti membuka jalan bagi akses berkomunikasi di atas pesawat seperti yang sudah banyak terjadi di luar negeri.   

Sekadar diketahui, wacana untuk membuka akses komunikasi di atas pesawat sudah dirintis Garuda Indonesia sejak 2011 lalu. Namun, karena terbentur regulasi, akhirnya realisasinya molor terus.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Heri Bhakti mengakui  perkembangan teknologi komunikasi saat ini sudah memungkinkan komunikasi memakai telepon seluler di dalam pesawat.

"Spektrum penerbangan sudah ada, juga Wi-Fi di pesawat. Ini berkaitan dengan sertifikasi pesawat, kalau bersertifikat, silakan saja," kata Heri.

Diungkapkannya, sejauh ini sudah ada dua maskapai yang mengajukan untuk membuka layanan komunikasi di atas pesawat yakni Lion Air dan Garuda Indonesia.

Lion Air rencananya akan memasang akses telekomunikasi bagi penumpangnya di   pesawat untuk full services,  Batik Air. Telkomsel adalah operator yang digandeng oleh Lion Air. Investasi senilai  US$ 3 juta sampai US$ 4 juta disiapkan untuk pengadaan layanan ini.

Heri menjelaskan, tugas dari Kemenhub dalam pengadaan akses halo-halo dan internet di atas pesawat adalah  mensertifikasi pesawat   untuk mengetahui apakah pancaran frekuensi dari telepon seluler dalam pesawat mempengaruhi frekuensi penerbangan atau tidak.

Alur perizinannya adalah  pihak operator telekomunikasi dan maskapai harus mengajukan izin ke Kementerian Perhubungan. Lalu, Kemenhub meminta sertifikasi penggunaan frekuensi ke Kominfo. Soal pesawat, Kemenhub sendiri yang akan melakukan sertifikasi. Setelah kedua bagian itu lulus sertifikasi, layanan komunikasi dalam pesawat boleh digunakan.

"Kalau pesawatnya  certified untuk itu. Itu ada proses sertifikasinya bisa yang sudah dilaksanakan oleh pabrik pesawat.  kita nanti akan validasi, akan kita lihat," jelasnnya.
 
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan mengungkapkan, pesawat yang mengajukan sertifikasi yaitu jenis pesawat Boeing.

"Untuk mengatur frekuensinya, maskapai harus sudah siap alatnya. Kalau Boeing pakai alat Panasonic," jelas Budi.
Sementara untuk biaya mengakses, lanjut Budi, diserahkan sepenuhnya pada pihak operator dan maskapai.  

Dikatakannya, mengingat frekuensi penerbangan terbatas, hanya pada 117-137 Mhz, pihaknya  akan membatasi akses ke frekuensi penerbangan untuk komunikasi telepon.
 
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewabroto memperkirakan realisasi in-flight communication nantinya bervariasi, tergantung maskapai dan operator yang digandeng. "Tergantung mereka, kirim surat kepada kami, Kominfo dan Kementerian Perhubungan," kata Gatot.

Lantas, akankah layanan ini segera bisa dinikmati? Ternyata tetap harus menunggu dulu  revisi UU Penerbangan yang melarang komunikasi dalam pesawat. Oalah!(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year