telkomsel halo

Wacana Cukai Ponsel Ditolak

19:49:58 | 13 Feb 2013
Wacana Cukai Ponsel Ditolak
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (Indotelko) – Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menolak keras rencana dikenakannya cukai terhadap telepon seluler (Ponsel)  karena kontraproduktif bagi perkembangan ekonomi bangsa.

“Mastel menolak rencana cukai terhadap ponsel atau pun pulsa karena akan kontraproduktif   terhadap rencana  Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3EI) khususnya program national broadband. Disarankn untuk dikaji secara akademis  dan uji publik terhadap rencana itu,” tegas Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa kepada IndoTelko, belum lama ini.
 
Menurut Pria yang akrab disapa SPS ini, ponsel bukanlah barang mewah sehingga tak pantas dikenakan cukai.

“Kalau  tahun 90-an mungkn benar, tapi kalau   sekarang sudah basic needs. Perhatikn saja di pasar tradisional tidak ada pedagang yangg tidak pegang ponsel. Hakekatnya cukai dikenakan untuk barang-barang yang berbahaya misal rokok, minuman keras, dan lainnya. Ponsel bahayanya dimana,” sesalnya.

Diungkapkannya, dirinya sudang mengirimkan pesan singkat ke   Menko Perekonomian, Menkeu, dan Menseskab, terkait wacana tersebut dan mendesak adanya kajian akademis.

Pengamat telematika Mas Wigrantoro Roes Setiyadi menyesalkan alasan yang digunakan pemerintah jika karena barang mewah, maka ponsel dikenakan cukai.

“Maaf yah,  pemulung saja sudah pakai ponsel. Wacana ini sangat kontra produktif. Seperti orang yang tidak pernah belajar ilmu ekonomi,” sesalnya.

Diungkapkannya, jika kebijakan itu dipaksakan, penyelundupan akan marak, para pedagang di sentra ponsel akan turun penjualannya, ujungnya pendapatan operator juga akan turun sesuai besaran cukai yang dikenakan.

“Orang akan lebih suka beli barang di Singapura, dan jual kembali di sini. Belum lagi kemungkinan ada praktik penjualnya kenakan cukai kepada pembeli, namun tidak disetorkan ke negara karena masuknya paralel impor. Kalau begitu, pendapatan negara turun,” katanya.

Sebelumnya,   Kementerian Keuangan menilai telepon selular merupakan barang mewah. Secara  aturan internasional, produk ini tidak bisa dikenakan bea masuk maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kemungkinan pengenaan cukai wajar bagi ponsel karena merupakan barang mewah mengingat sudah  tidak kena bea masuk.

“Ponsel itu tidak boleh ada biaya yang dikenakan sama sekali, kalau cukai boleh," ujarnya.

Diharapkannya,  dengan pengenaan cukai ini bisa mengarahkan produksi telepon selular di dalam negeri.
Wacana ini didukung  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bahrul Chairi karena   berujung pada pertambahan pendapatan dalam negeri.

Menurutnya, di negara lain pun kebijakan serupa diberlakukan. Dia kembali menegaskan, hal tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah.

Diyakini Bahrul,  pengenaan pajak pada ponsel tidak akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.
Menurut Bahrul  masyarakat yang saat ini memiliki ponsel berarti tergolong orang yang mampu untuk membelinya. Jika dikenakan cukai,  tidak akan serta merta menurunkan penjualan secara drastis, karena pasar ponsel di Indonesia sendiri termasuk besar.

Sebelumnya,  Bambang Brodjonegoro juga melempar wacana akan mengenakan cukai terhadap pulsa seluler pada tahun lalu karena dianggap konsumsi masyarakat sudah berlebihan terhadap produk itu.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year