telkomsel halo

Wow, Telkomsel Ditagih Bayar Kurator Rp 146.808 miliar

25:51:01 | 12 Feb 2013
Wow, Telkomsel Ditagih Bayar Kurator Rp 146.808 miliar
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (indotelko)  –  Sungguh malang nian nasib Telkomsel. Baru saja memenangkan kasasi pailit di Mahkamah Agung (MA) pada Januari lalu, cobaan lain menghadang anak usaha PT Telkomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini.

Adalah keluarnya penetapan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan  No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012  dimana menyatakan  pembayaran fee kurator senilai Rp 146,808 miliar menjadi batu sandungan berikutnya bagi Telkomsel bersaing di industri telekomunikasi.

Angka Rp 146.808 miliar  keluar dari perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel sekitar  Rp 58.723 triliun yakni Rp. 293.616.135.000. Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI)  sehingga masing-masing dibebankan Rp. 146.808 miliar.

“Itu perhitungannya tidak masuk akal. Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 31 Januari 2013,”  tegas Tim Kuasa Hukum  Telkomsel, Andri W. Kusumah dalam siaran persnya,  Selasa (12/2).

Alasan Penolakan
Menurut Andri, terdapat beberapa alasan kuat untuk melakukan  penolakan terhadap penetapan fee kurator yang diputuskan oleh PN Niaga Jakarta pusat itu.

Pertama,  bahwa kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.

Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c PERMENKUMHAM No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.

Ketiga,   fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan Pengumuman atas Batalnya Kepailitan Telkomsel pada harian Kompas dan Bisnis Indonesia (sebagaimana maksud dari pasar 17 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU), pada tanggal 14 Januari 2013.

“Hak Kurator baru terbit ketika telah berakhir menjalankan kewajiban tersebut, sehingga yang berlaku adalah PERMENKUMHAM No. 1 Tahun 2013,” katanya.

Keempat, kurator mengajukan permohonan penetapan fee dan biaya kepalitan tanggal 22 Januari 2013 dan Penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012), karena pada saat pengajuan permohonan ini terjadi setelah adanya PERMENKUMHAM No. 1/2013, yang dipakai seharusnya peraturan tersebut.

“Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta,” tegasnya.

Hitungan Benar
Menurutnya,  karena tidak terjadi pailit, maka baik mempergunakan ketentuan Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No.1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Terakhir, hal lain yang aneh dalam penetapan pembayaran fee kurator itu menurut Andri, adalah Majelis Hakim baik dalam  pertimbangan maupun amar putusan tetap menggunakan istilah Telkomsel dalam pailit, sementara majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi.

Belum lagi, lanjutnya,   Majelis Hakim dalam penetapan terdapat ambiguitas dan ketidakjelasan, dimana Majelis Hakim mengabaikan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 yang berlaku tanggal 11 Januari 2013.

Hal itu terlihat jelas dimana  di satu sisi Majelis Hakim menyatakan tugas kurator berakhir pada saat diterimanya putusan Mahkamah Agung No. 704K/Pdt.SUS/2012, pada tanggal 10 Januari 2013, namun di sisi lain Majelis Hakim menyatakan Permenkumham tersebut hanya dapat diterapkan kepada kurator yang ditunjuk berdasarkan putusan pernyataan pailit yang diucapkan setelah Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tersebut berlaku.

“Berdasarkan fakta-fakta yang kami paparkan  ini maka kita berpandangan penetapan tersebut adalah cacat dan patut dibatalkan. Telkomsel akan melawan dan melakukan segala upaya hukum terhadap penetapan fee kurator yang dikeluarkan PN Niaga, Jakarta Pusat, dan menolak tegas pembayaran fee itu,” tegasnya .

Untuk diketahui,  Telkomsel secara resmi lepas dari belitan pailit usai keluarnya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung  pada tanggal 21 November 2012 lalu dan perseroan menerima salinan resmi keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Januari 2013 lalu. Salinan  keputusan  No.704 K/Pdt.Sus/2012  dari Mahkamah Agung telah diterima pada 10 Januari lalu.

Isi putusan tersebut adalah   mengabulkan permohonan kasasi dari Telkomsel dan membatalkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta menolak permohonan PT Prima Jaya Informatika (PJI) untuk seluruhnya.
 
Sebelumnya,  PT Prima Jaya Informatika menggugat pailit Telkomsel dan kemudian permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2012.

Telkomsel meneruskan proses hukum dengan mendaftarkan kasasi pada tanggal 21 September 2012. (id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year