telkomsel halo

Sidang Kasus IM2 Digelar, SP Indosat Unjuk Gigi

20:04:48 | 14 Jan 2013
Sidang Kasus IM2  Digelar, SP Indosat Unjuk Gigi
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Para pekerja PT Indosat Tbk (Indosat) akhirnya menunjukkan komitmennya untuk membela para tersangka yang tersangkut di kasus  dugaan korpusi penyalahgunaan jaringan 3G.

Pada sidang pertama, Senin (14/1) pagi, karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) melakukan aksi keprihatinan di depan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta guna memberikan dukungan moril kepada   mantan Direktur Utama (Dirut) Indosat Mega Media (IM2), IA.

Pantauan lapangan dari indotelko aksi keprihatinan diikuti oleh ratusan anggota SP Indosat dengan menggunakan baju kebesaran yang dominan dengan warna kuning-hitam.

SP  Indosat mensinyalir ada skenario yang dipaksakan untuk mengkriminalkan industri telekomunikasi nasional dengan dalih tindak pidana korupsi dalam kasus yang membelit korporasi dan para eksekutifnya.
 
Menurut Presiden Serikat Pekerja Indosat Yoan Hardi  jika kasus ini berlanjut  akan ada ancaman serius dan berdampak luas terhadap keberlangsungan bisnis telekomunikasi di Indonesia.  

"Kami merasakan ketidaknyamanan akibat tidak adanya kepastian hukum di Indonesia khususnya di dunia telekomunikasi, yang akan sangat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia," tegas  Yoan.
 
Ditambahkannya, kasus ini akan berdampak menyeluruh terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. "Kami mengkhawatirkan dampak dari kasus ini terhadap kehidupan dan kesejahteraan karyawan operator telekomunikasi," katanya.

Dampak juga akan terasa bagi karyawan jasa telekomunikasi termasuk internet, karyawan manufaktur perangkat telekomunikasi, karyawan kontraktor, supplier, dealer, outlet. Dan seluruh karyawan perusahaan yang bergerak dalam industri telekomunikasi Indonesia yang jumlahnya puluhan juta orang termasuk keluarga mereka.

Dihimbaunya,   kepada semua pihak yang berpolemik untuk menghentikan segala bentuk pemaksaan kehendak dan arogansi instansi. "Demi kebaikan masyarakat luas, keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia," katanya.

Sebelumnya, jelang berlangsung sidang yang akan dijalani IA pada pagi hari, entah siapa nan memulai,  beredar pesan berantai melalui BlackBerry Messenger yang mengingatkan bahaya bagi bisnis internet jika terus berlanjutnya kasus yang menimpa IM2.

Pesan berantai ini membuat sebagian kalangan yang tak mengerti duduk masalah menjadi resah dan mencari informasi ke pihak-pihak terkait.

Untuk diketahui,  IA  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus  Kejaksaan Agung pada 18 Januari 2012. Perkara ini dilimpahkan ke  pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Desember 2012.

IA sendiri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Alasannya, BPKP dinilai tidak berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang diduga telah dilakukan oleh IM2. Sesuai aturan, wewenang itu ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.
Hasil penyelidikan menyebutkan IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G, sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Selain IA, Kejagung juga telah menetapkan status tersangka ke mantan Dirut Indosat (JSS) dan kedua korporasi yakni Indosat dan IM2.(ct)
 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year