telkomsel halo

Sidang Kasus IM2 Segera Digelar

20:04:48 | 12 Jan 2013
Sidang Kasus IM2 Segera Digelar
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Sidang pertama kasus dugaan korpusi penyalahgunaan jaringan 3G dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Indosat Mega Media (IM2) dengan inisial IA, mulai digelar pada Senin (14/1), pagi.

“Benar informasi tentang jadwal sidang IA pada Senin (14/1),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Sabtu (12/1).

Diungkapkannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap menyidangkan perkara ini karena sudah bagian dari tugas. "Kita persiapan biasa saja. Ini sudah tugas menyidangkan perkara,” katanya.
 
Untuk diketahui, IA   pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono.

IA  ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus  Kejaksaan Agung pada 18 Januari 2012. Perkara ini dilimpahkan ke  pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Desember 2012.

IA sendiri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Alasannya, BPKP dinilai tidak berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang diduga telah dilakukan oleh IM2. Sesuai aturan, wewenang itu ada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan pertimbangan dugaan lokasi terjadinya tindak pidana tidak hanya di Jawa Barat.

Hasil penyelidikan menyebutkan IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G, sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara perkara ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Selain IA, Kejagung juga telah menetapkan status tersangka ke mantan Dirut Indosat (JSS) dan kedua korporasi yakni Indosat dan IM2.

Prihatin
Pada kesempatan lain,  Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengaku telah mengirimkan surat  keprihatinan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus yang membelit IM2 dan Indosat.
 
Dalam suratnya, Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa  menyatakan  penggunaan kekuasaan secara keliru oleh Kejaksaan Agung di dalam kasus IM2 berpotensi menimbulkan gangguan terhadap laju pertumbuhan layanan jasa telekomunikasi.
 
Dikhawatirkan, kasus ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum di bidang investasi dan menghambat laju pembangunan jaringan dan aksesibilitas telekomunikasi.
 
Menurut Mastel, terdapat beberapa hal penting yang harus dicatat terkait perkembangan kasus ini.
Pertama, sikap Kejaksaan Agung yang memidanakan perjanjian bisnis antara Indosat-IM2 semata-mata didasarkan pada laporan oknum Denny A.K yang tujuannya memeras Indosat.

Denny A.K yang mengatasnamakan Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI) saat ini sudah dihukum 16 bulan oleh pengadilan. Dia terbukti melakukan pemerasan terkait salah satu kasus yang dilaporkannya kepada kejaksaan.
 
Kedua, perjanjian bisnis yang dilakukan antara IM2 dengan Indosat adalah model bisnis yang umum di bidang telekomunikasi. Model ini dilakukan oleh lebih dari 200 perusahaan yang sejenis dengan IM2.
 
Ketiga, Kejaksaan Agung dalam memproses kasus ini tidak mempertimbangkan pandangan dan pendapat a.l. dari Menteri Komunikasi dan Informatika dan pembuat/penanggung jawab kebijakan di bidang informatika.
 
“Kerja sama antara IM2 dengan Indosat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,” tulis pernyataan itu.(ct)
 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year