telkomsel halo

Saatnya evaluasi prosedur pendaftaran IMEI perangkat pintar

13:51:00 | 06 Aug 2023
Saatnya evaluasi prosedur pendaftaran IMEI perangkat pintar
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum lama ini membongkar kasus pendaftaran 191.995 buah international mobile equipment identity (IMEI) ilegal.

Sebanyak 6 orang jadi tersangka dalam perkara ini, 2 di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.

Sedangkan kerugian negara kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPh 11,5% kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353,748 miliar.

Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat pintar. IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Urusan pendaftaran IMEI ada 4 lembaga dan Kementerian yang berwenang yakni operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Pada dasarnya, nomor IMEI dari perangkat pintar didaftarkan melalui empat jalur/cara, yakni IMEI turis didaftarkan melalui operator seluler dan hanya berlaku 90 hari, melalui Kominfo khusus untuk tamu negara, melalui Bea dan Cukai khusus untuk perangkat yang dibeli dari luar negeri, dan melalui Kemenperin untuk perangkat yang diproduksi di dalam negeri.

Bareskrim Polri kabarnya akan meminta untuk menonaktifkan ponsel yang memiliki IMEI palsu. Pihak yang bisa melakukan hal ini ada di pengelola CEIR dan operator seluler.

Perhatikan Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah dan penegak hukum berhati-hati soal langkah pemblokiran terhadap temuan 191.995 handphone dengan IMEI ilegal. Soalnya, bisa saja, masyarakat tidak memiliki niat membeli handphone ilegal, tetapi akhirnya menjadi korban.

YLKI mengingatkan regulasi soal IMEI harus terdaftar itu sudah sekitar dua tahun lalu. Saat itu, tujuan regulasi ini untuk menertibkan ponsel yang beredar di pasar, tetapi tidak berasal dari pasar resmi. Aturan ini bagus dari sisi legalitas, tetapi sosialisasinya harus lebih dimengerti masyarakat agar lebih paham tentang tujuan regulasi itu.

Sejak awal regulasi ini dicanangkan, YLKI sudah memberi peringatan kepada Kominfo dan kementerian lain dari potensi-potensi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan oleh oknum.

YLKI mengatakan konsumen yang tidak sadar telah membeli handphone ilegal itu yang tidak boleh dikorbankan dengan pemblokiran ini. Jika melihat sektor perbankan yang sering terjadi. Jika dianalogikan dengan sektor perbankan sering terjadi penipuan, bank bersedia mengganti kerugian nasabah karena peristiwa yang terjadi bukan salah mereka.

Dalam kasus handphone dengan IMEI ilegal, YLKI beranggapan konsumen yang memang korban seharusnya tidak diblokir pemerintah.

Pemerintah pun didorong untuk mengevaluasi dan memperbaiki pendaftaran nomor IMEI smartphone, tablet, dan laptop (gawai) untuk menghindari oknum dari swasta dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan penyimpangan yang bisa merugikan keuangan negara.

Beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan di antaranya, nomor IMEI sebaiknya perlu dikaitkan dengan merek, tahun produksi, dan kode perangkat pintar.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year