telkomsel halo

Perjuangan panjang melawan pembobolan data pribadi

13:43:58 | 19 Jul 2020
Perjuangan panjang melawan pembobolan data pribadi
Masih ingat kasus pencurian nomor telepon seluler (Ponsel) yang dialami wartawan senior sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ilham Bintang, di pertengahan Januari 2020?

Kasus yang sempat menghebohkan jagat dunia maya karena melibatkan banyak institusi yang kebobolan sistemnya itu ternyata sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Mengutip status akun Facebook dari Ilham Bintang beberapa hari lalu, sang wartawan menceritakan jalannya persidangan.

Ilham menceritakan pada 3 Juni 2020 berkas kasus dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Awal Juli persidangannya pun dimulai di PN Jakarta Barat. Sebanyak 9 orang anggota komplotan yang berhasil dibekuk polisi.

Sebagai saksi korban, Ilhan dihadirkan fisik dalam persidangan harı Rabu 8 Juli untuk terdakwa Desar yang menjadi otak pembobol. Sidang dipimpin Ketua Hakim Kamaluddin, SH.

Ilham merasa sejak awal sidang Hakim Ketua menghindarkan menyebut Indosat dan Commonwealth Bank sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Dalam kesaksiannya, Ilham menceritakan kronologi peristiwa dengan dukungan fakta-fakta, diantaranya rekaman CCTV, surat permohonan maaf Indosat 9 Januari 2020, formulir yang tak diisi pelaku tapi tetap mendapatkan simcard milik Ilham,  petugas gerai tidak sempat memfoto copy ktp pelaku, pengakuan Indosat yang mengatakan petugasnya lalai dan telah diberhentikan; dan terakhir hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka oleh polisi yang sudah berhasil mengantar pelaku dihadapkan pada hakim.

Untuk sementara, Ketua Hakim Kamaluddin masih menganggap fakta-fakta itu sebagai asumsi dari Ilham.

Ilham pun langsung mengusulkan petugas Gerai Indosat Bintaro, Nur Mumadiyah yang melayani pelaku, agar dihadirkan pada sidang berikutnya. Supaya majelis mendapatkan konstruksi kejadian secara obyektif.

Sebab, Ilham meyakini, sekurangnya kelalaian petugas resmi Indosat itu telah menyebabkan dirinya mengalami kerugian, namun yang bersangkutan seperti dilepaskan saja dari tanggung jawab.

Begitu juga dengan pihak Indosat yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian pelanggannya. Hakim akhirnya menyetujui untuk dihadirkan pada sidang Rabu, 15 Juli di PN Jakarta Barat. Tiga hari sebelum sidang,  Ilham memperoleh informasi dari JPU Mujiono SH, Nurmumadiyah sudah dikirimi surat panggilan tapi tidak ada respons dari yang bersangkutan.

Sidang 15 Juli akhirnya memang dibatalkan. Ditunda 29 Juli. Selain tidak dihadiri  Nurmumadiyah,  Hakim Ketuanya pun berhalangan hair karena dirawat di RS.

Selain kasus pidana, Ilham ternyata juga melakukan somasi kepada pihak Indosat dan Commonwealth Bank yang dilayangkan sejak Februari lalu.

Sejak awal Indosat menyatakan hanya bersedia membayar sebesar kerugian yang dialaminya. Itu tidak  dimasalahkan sebenarnya.

Ilham mempermasalahkan pihak Indosat menjuduli pembayaran kerugian sebagai uang Kerokhiman. Ilham merasa keberatan karena jelas kerugian yang dialaminya sebab kelalaian petugas Indosat.

Kedua, Ilham menginginkan adanya pengakuan salah atau lalai dari Indosat dan karena itu sudah sepantasnyalah operator itu mengganti kerugiannya.

Alasan Ilham menolak istilah kerokhirman karena itu sama dengan kategori uang belas kasihan bahkan tidak mustahil dikemudian hari masuk kategori suap.

"Yang juga saya tidak mengerti, Indosat mensyaratkan pula, kalau saya setuju tengan Kerokhiman itu, maka  tidak boleh mengumumkan kepada publik. Ini yang berat. Karena saya tahu publik menunggu begaimana kisah akhir kasus saya. Terutama tentu menantikan kepastian hukum atas kejadian serupa yang pernah menimpa mereka dan masih terjadi di dalam masyarakat," tulisnya.

Bagaimana dengan pihak Commonwealth Bank? Tidak merespons somasi. Bahkan, di depan sidang pengadilan, pihaknya bersikukuh tidak bersalah, karena katanya, sudah mengikuti prosedur di perusahaannya. Padahal, tabungan Ilham dibobol dengan 94 transaksi. 

Membaca kisah yang dialami Ilham ini sebuah kesimpulan bisa ditarik, yakni tak mudah mencari keadilan jika data pribadi telah bobol.

Jika pun berhasil dibawa ke ranah hukum, dibutuhkan stamina dan mental yang kuat agar kebenaran ditegakkan oleh korban.

Mungkin inilah yang menjadikan kejahatan pembobolan data pribadi terus terjadi karena pelaku merasa bukan pekerjaan mudah untuk menjerat aksinya yang berujung pada efek jera.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year