telkomsel halo

Antiklimaks Situng KPU

07:40:00 | 19 May 2019
Antiklimaks Situng KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum lama ini menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Karenanya, Bawaslu memerintahkan KPU segera melakukan perbaikan sesuai proseudur dan tata cara yang berlaku.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5). (Baca: Situng KPU)

Bawaslu menilai KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditemukan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, pada pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta."

Antiklimaks
Keluarnya putusan Bawaslu itu seperti antiklimaks dari penerapan Teknologi Informasi (TI) guna membantu masyarakat memantau hasil Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya Pemilihan Presiden, di negeri ini.

Bak keledai, penyelenggara Pemilu sejak jaman reformasi melakukan kesalahan berulang dalam menempatkan dan mengeksekusi TI untuk menyukseskan pesta demokrasi. (Baca: Kontroversi Situng KPU)

Adopsi TI yang seharusnya menjadikan Pemilu lebih transparan, jujur, dan adil, malah ternoda oleh kelemahan e-leadership dari pelaksana Pemilu.

Memang, sesuai dengan sistem perundang-undangan Pemilu, satu-satunya hasil penghitungan suara yang sah secara hukum adalah hasil penghitungan suara berjenjang yang dilakukan secara manual, mulai dari tingkat TPS sampai pleno KPU Pusat, sedangkan Situng hanya untuk mengonfirmasi hasil perhitungan suara manual berjenjang tersebut.

Namun, jangan dilupakan di era digital dimana informasi digunakan sebagai alat propaganda menjadikan posisi Situng lebih strategis ketimbang Quick Count versi lembaga survei yang mulai banyak diragukan independensinya oleh masyarakat.

Kesalahan pada Situng tak hanya memberikan efek kebingungan di masyarakat, tetapi kesesatan berjamaah juga bagi penyelenggara crowd source penghitungan suara yang sebagian mengandalkan data resmi versi KPU. Hasilnya, error circular reference, dan tersesatlah semua dalam hasil akhir prediksi pemenang Pemilu.

Lantas masih layakkah Situng diteruskan KPU? Tentu saja, asalkan ada skema reward and punsihment diterapkan.

Sayangnya, putusan Bawaslu tak memenuhi unsur kedua ini sehingga wajar saja hingga detik ini masih ada kesalahan input data ditemukan netizen di situng KPU.

Seharusnya dilakukan audit terlebih dahulu terhadap Situng KPU jika ingin dilanjutkan. Minimal penerapan standar sistem manajemen keamanan informasi sesuai ISO 27001 yang menjadi amanah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang Sistem Manajemen Informasi harus dimiliki dan dijalankan.

Meneruskan aktifitas Situng tanpa perbaikan, sama saja KPU dan Bawaslu membiarkan masyarakat tersesat di jalan yang salah. Ujungnya perdebatan di ruang publik tak kunjung reda dan membuat tujuan dari Pemilu tak tercapai, yakni menciptakan pemerintah dan parlemen dengan legitimasi yang kuat.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year