telkomsel halo

Revisi PP PSTE wujud keterbukaan Indonesia terhadap teknologi?

12:18:24 | 22 Okt 2017
Revisi PP PSTE wujud keterbukaan Indonesia terhadap teknologi?
JAKARTA (IndoTelko) – Keinginan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dianggap sebagai wujud dari keterbukaan pemerintah terhadap kemajuan teknologi.

Demikian dikatakan Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Mira Tayyiba kala menghadiri  Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA)  tentang Usulan Perubahan PP PSTE di Jakarta, Kamis (19/10).

Dikutip dari laman resmi idEA, Direktur E-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  Azhar Hasyim mengatakan isu yang paling hangat dari revisi PP 82/2012 ini memang kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menempatkan pusat datanya di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Namun, Azhar menegaskan pemerintah tak mewajibkan PSE melakukan  pembangunan fisik pusat data di dalam negeri. “Yang penting teknologi cloud computing nya disini. Jadi kita dapat user ID dan password-nya," katanya.

PP PSTE adalah  salah satu turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam aturan ini ada ketentuan yang lumayan fenomenal dan mampu menarik investasi yakni soal kewajiban penempatan data center di Indonesia bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik. (Baca: PP PSTE)

Sayangnya, aturan yang ada di Pasal 17 PP PSTE itu tak pernah dijalankan sejak regulasi ini diundangkan pada 2012 lalu. Padahal, guna menyambut berjalannya aturan ini banyak investor sudah menggelontorkan dana membangun data center di Indonesia.

Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu menyatakan isu soal penempatan data center menunggu hasil revisi PP PSTE. Dalam revisi itu nantinya akan disebutkan pihak yang paling berwenang untuk menyatakan sebuah data strategis atau tidak adalah sektor terkait. (Baca: Revisi PP PSTE)

"Misal, keuangan, itu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling berhak menentukan mana masuk data strategis atau tidak. Kita dorong sektor yang tentukan karena mereka paling tahu kebutuhan," kata Rudiantara.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year