telkomsel halo

Ombudsman: Kominfo sebaiknya akurat dalam menyampaikan informasi

10:39:59 | 27 Okt 2016
 Ombudsman: Kominfo sebaiknya akurat dalam menyampaikan informasi
Ahmad Alamsyah Saragih(Dok:Ombudsman RI)
JAKARTA (IndoTelko) – Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam  melakukan komunikasi dengan menyampaikan informasi yang utuh dan akurat, agar tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya ingatkan Kominfo untuk berkomunikasi dengan utuh dan akurat. Pernyataan soal adanya surat permintaan dari Ombudsman soal network sharing itu hanya sebagian yang benar,” tegas Komisoner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih dalam pesan singkatnya kepada IndoTelko, Kamis (27/10).

Alamsyah menanggapi pernyataan dari Kominfo melalui rilis yang dikeluarkan Rabu (26/10) yang menyatakan adanya surat permintaan dari Ombudsman ke lembaga tersebut untuk menjalankan network sharing. (Baca: Kominfo soal Ombudsman)

Kedua lembaga ini memang memiliki pandangan berbeda soal revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kominfo menganggap revisi hal yang penting bagi kelanjutan industri telekomunikasi, sementara Ombudsman meminta penundaan karena ada cacat prosedur.

Alamsyah sendiri mengakui menyurati presiden dengan tembusan kepada beberapa menteri terkait, termasuk menkominfo. “Bukan menyurati menkominfo,” ungkapnya.

Dibenarkannya, Ombudsman memahami pentingnya network and spectrum sharing dalam surat ke presiden, tapi perlu diterapkan dengan pembatasan sebagaimana yang diterapkan di negara-negara lain.

“Hal ini juga telah kami sampaikan dalam press release ombudsman RI. Polemik yang terjadi selama ini karena kemkominfo bermaksud menerapkan sharing tanpa pembatasan di dalam revisi PP 52 dan 53 tahun 2000,” ulasnya.

“Ombudsman sendiri belum melihat ada upaya konkrit kementerian kominfo dalam melaksanakan putusan Mahkamah Aagung yang telah berkekuatan hukum tetap maupun rekomendasi Ombudsman,” pungkasnya. (Baca: Panas di revisi PP)

Menanggapi kisruh antara Ombudsman dan Kominfo, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai tak transparannya kementrian yang dipimpin Rudiantara itu dalam mengelola kebijakan publik. (Baca: Ombudsman soal revisi PP)

“Saya sih melihatnya Kominfo terlalu defensif alias mencipatakan one way communication. Padahal Kominfo itu adalah patron bagi kementrian lain dalam menjalankan Government Public Relation (GPR).Ini bisa menjadi citra buruk bagi rezim Kabin Kerja karena dianggap antikritik," katanya.

Ditambahkannya, Ombudsman sudah menjalankan tugasnya menjaga tata administrasi dan pelayanan publik yang lebih baik ke masyarakat. "Wajar mereka bersuara, di telekomunikasi itu ada frekuensi yang jelas menyangkut layanan publik, ada pemerintah yang harus dijaga tata administrasinya. Jadi, aneh juga kalau ada yang mempertanyakan, kenapa Ombudsman ikut cawe-cawe di industri telekomunikasi. Coba baca dulu UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, baru bicara,” sindirnya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year