telkomsel halo

Kominfo: Ombudsman kirimkan surat permintaan menjalankan Network Sharing

15:56:57 | 26 Okt 2016
Kominfo: Ombudsman kirimkan surat permintaan menjalankan Network Sharing
Noor Iza(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah menerima surat dari Ombudsman Republik Indonesia pada bulan Juni 2016 untuk menjalankan kebijakan berbagi jaringan aktif (Network Sharing) di industri telekomunikasi.

"Selain surat, rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 berisi permintaan agar Kominfo menjalankan Frequency and Network Sharing, khususnya untuk wilayah underserve. Hal ini dapat dipahami mengingat Network Sharing adalah karakteristik natural dalam regulatory dan business telekomunikasi," ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza dalam rilisnya, rabu (26/10).

Diungkapkannya, Kominfo telah memulai menjalankan langkah-langkah dan tahapan untuk melaksanakan apa-apa yang telah menjadi Rekomendasi dari Ombudsman. "Kominfo menghadapi kendala regulasi dari sisi teknis pertelekomunikasian dan pelaksanaannya secara langsung. Hal ini karena ada peraturan telekomunikasi yang eksisting yang harus dilakukan pencermatan dan penyesuaian," katanya.

Aturan yang dianggap harus disesuaikan adalah perombakan Fundamental Technical Plan yang tertuang dalam Permen Kominfo No: 09/PER/M.KOMINFO/6/2010. Selama ini FTP ini yang menjadi referensi dalam regulatory teknis pertelekomunikasian nasional.  Perlu melakukan perubahan Permen Kominfo No: 7/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel, yang di dalamnya mengatur : “izin pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diterbitkan melalui mekanisme seleksi”.

Di samping adanya Rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Kominfo, juga ada Putusan In Krach dari Mahkamah Agung yang diminta oleh Ombudsman agar Kementerian Kominfo menjalankan Putusan tersebut.

"Terhadap dua hal tersebut, Kominfo telah menyampaikan surat kepada Ombudsman pada bulan September 2016 yang berisi penyampaian bahwa Menteri Kominfo telah melaksanakan Putusan MA yang diputuskan bulan Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht) dengan kesungguhan dan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat tersebut juga disampaikan langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk dapat menjalankan rekomendasi dari Ombudsman," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah menyampaikan saran kepada Presiden Republik Indonesia (RI) untuk menunda pengesahan revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. (Baca: Ombudsman minta penundaan revisi PP)

Ombudsman mengaku telah mencermati, menelaah, dan mempertimbangkan, yang ujungnya menyatakan revisi kedua PP tersebut cacat prosedur, cacat substansi, dan tidak didukung cara perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan. "Karena itu kita berikan saran ke Presiden untuk menunda pengesahan revisi dan mempercepat pengusulan draft revisi UU Telekomunikasi," kata Komisoner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year