JAKARTA (IndoTelko) - Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi tonggak penting bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan strategis, termasuk penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap aset keuangan digital serta aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, mengatakan OJK telah terlibat aktif dalam pembahasan substansi revisi UU P2SK bersama pemerintah.
“Pada prinsipnya, proses penyusunan regulasi telah berjalan sesuai tata kelola yang berlaku. Setelah aturan ini resmi diterapkan, OJK akan mengawal implementasinya melalui fungsi pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum,” ujar Adi usai menghadiri CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta.
Dari sisi industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Menurutnya, penguatan landasan hukum akan mendukung terciptanya ekosistem aset kripto yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami menyambut baik pengesahan revisi UU P2SK sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami menantikan rincian aturan final untuk memahami dampaknya terhadap ekosistem secara menyeluruh,” kata Calvin.
Ia menambahkan, kejelasan aturan turunan menjadi faktor penting agar proses transisi regulasi berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap mendukung inovasi di sektor aset digital.
“Regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi UU P2SK dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 20252026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Revisi UU P2SK mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan OJK, hingga penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia. Salah satu fokus utama dalam regulasi tersebut adalah penguatan pengaturan aset kripto.
Pelaku industri menilai keberhasilan implementasi UU P2SK akan sangat bergantung pada kejelasan aturan turunan, mekanisme pengawasan yang efektif, serta ruang dialog yang terbuka antara regulator dan pelaku usaha.
Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, revisi UU P2SK diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong daya saing industri aset kripto Indonesia di tingkat global.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulator dan pelaku industri terkait, kunjungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)â dan Tokocryptoâ . (mas)