JAKARTA (IndoTelko) - Pasar aset kripto di Indonesia masih berada dalam fase tekanan seiring melemahnya harga aset digital secara global. Meski demikian, minat masyarakat terhadap industri kripto dinilai tetap terjaga, tercermin dari jumlah investor yang terus bertambah serta mulai bergesernya strategi pelaku pasar ke pendekatan yang lebih selektif dan defensif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelemahan harga aset kripto saat ini masih merupakan bagian dari siklus pasar yang normal. Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa perlambatan transaksi lebih dipengaruhi proses normalisasi pasar pasca lonjakan harga setelah halving Bitcoin 2024.
“Ini menjadi high base effect, bukan pelemahan fundamental. Kondisi ini juga sejalan dengan pasar global, di mana market cap kripto turun sekitar 45 persen dari level tertinggi US$4,2 triliun pada Oktober 2025 menjadi sekitar US$2,3 triliun pada Maret 2026,” ujar Adi.
Data OJK mencatat total transaksi kripto Indonesia pada Maret 2026 mencapai Rp28,04 triliun, terdiri dari Rp22,24 triliun di pasar spot dan Rp5,8 triliun di derivatif. Nilai perdagangan aset kripto domestik juga tercatat turun 4,7% secara bulanan dibanding Februari 2026 yang mencapai Rp24,33 triliun. Sementara itu, total transaksi perdagangan aset kripto sepanjang kuartal I-2026 mencapai Rp75,83 triliun.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan perlambatan aktivitas perdagangan kripto di Indonesia tidak terlepas dari meningkatnya sentimen risk-off global yang masih membayangi pasar aset berisiko.
“Kami melihat perlambatan transaksi kripto pada Maret 2026 lebih dipengaruhi oleh meningkatnya kehati-hatian investor akibat volatilitas yang masih tinggi, ketidakpastian geopolitik, dan arah kebijakan suku bunga The Fed yang masih menjadi perhatian pasar,” ujar Calvin.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan berarti investor meninggalkan pasar kripto sepenuhnya. Sebaliknya, banyak investor yang tetap berada di ekosistem kripto namun mulai mengalihkan strategi investasi ke aset yang lebih stabil dan likuid.
“Yang terjadi saat ini lebih kepada pergeseran strategi. Investor mulai mengurangi eksposur terhadap aset spekulatif dan memilih aset yang lebih defensif seperti Bitcoin, Ethereum, stablecoin, hingga aset berbasis emas. Ini lebih tepat disebut sebagai fase wait and see,” tambahnya.
Di tengah kondisi pasar yang masih fluktuatif, jumlah investor kripto Indonesia justru terus bertambah. OJK mencatat jumlah konsumen kripto per Maret 2026 telah mencapai 21,37 juta akun, meningkat dibanding bulan sebelumnya.
Calvin menilai pertumbuhan jumlah investor tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap prospek industri aset digital masih cukup kuat.
“Kenaikan jumlah investor di tengah fase konsolidasi menunjukkan bahwa masyarakat masih melihat aset kripto sebagai peluang investasi dan instrumen untuk meningkatkan kualitas finansial mereka,” jelasnya.
Tokocrypto juga melihat peluang pemulihan pasar kripto mulai terbuka pada kuartal II-2026, terutama setelah Bitcoin kembali menembus level psikologis US$80.000 pada awal Mei 2026.
Menurut Calvin, pergerakan Bitcoin masih menjadi indikator utama sentimen pasar aset digital secara global.
“Ketika Bitcoin mampu bertahan di atas level penting seperti US$78.000 hingga US$80.000, kepercayaan investor biasanya mulai membaik. Namun pemulihan pasar kemungkinan masih berlangsung selektif karena investor tetap mencermati faktor makroekonomi, inflasi, geopolitik, dan arah kebijakan moneter global,” katanya.
Selain pemulihan harga Bitcoin, Tokocrypto menilai sejumlah faktor lain juga berpotensi menjadi katalis positif bagi industri kripto nasional, mulai dari kejelasan arah suku bunga The Fed, meredanya tensi geopolitik global, meningkatnya likuiditas pasar, hingga kebijakan pajak kripto yang lebih kompetitif.
Calvin menegaskan bahwa kebijakan pajak yang lebih kompetitif dapat membantu meningkatkan daya tarik transaksi melalui platform resmi dalam negeri sekaligus menjaga perlindungan investor.
“Pajak yang lebih kompetitif akan mendorong aktivitas perdagangan tetap berlangsung di exchange resmi yang diawasi regulator. Ini penting untuk menjaga transparansi dan keamanan pasar,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, OJK juga terus memperkuat pengawasan industri aset digital melalui penerapan standar seperti Know Your Customer (KYC), Know Your Transaction (KYT), Customer Due Diligence (CDD), hingga Enhanced Due Diligence (EDD). Selain itu, sistem whitelist aset kripto juga diterapkan untuk membatasi aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia guna meminimalkan risiko bagi investor.
Di tengah kondisi pasar yang masih volatil, Calvin mengingatkan investor ritel agar tetap disiplin dalam mengelola risiko investasi.
“Dalam kondisi pasar yang menurun, fokus utama investor sebaiknya bukan mengejar keuntungan cepat, melainkan menjaga modal dan mengelola risiko. Hindari keputusan emosional, batasi penggunaan leverage, pahami aset yang diperdagangkan, dan gunakan platform resmi yang diawasi regulator,” tutup Calvin. (mas)